SiIAK | POSKOTA.net – Komitmen melindungi masyarakat dari praktik kerja ilegal di luar negeri terus diperkuat oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak. Melalui pengawasan ketat dalam proses permohonan paspor, sebanyak 29 upaya keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural berhasil dicegah.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi preventif yang dijalankan sepanjang 2025 hingga April 2026. Selain mempermudah layanan publik melalui inovasi digital, Imigrasi Siak juga memastikan setiap permohonan paspor diperiksa secara teliti guna mengantisipasi potensi pelanggaran.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Doly Samuel Mulatua Tambunan, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pelayanan cepat, tetapi juga pada aspek perlindungan warga negara.
“Setiap permohonan kami teliti dengan cermat. Jika ditemukan indikasi non prosedural, kami lakukan pendalaman melalui wawancara dan verifikasi dokumen. Bila tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan akan kami tolak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya,Rabu (22/04/2026
Tak hanya melakukan penolakan, Imigrasi Siak juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada pemohon paspor agar memahami prosedur resmi bekerja di luar negeri. Upaya ini diperkuat dengan koordinasi lintas instansi, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan BP2MI.
Di sisi lain, transformasi layanan berbasis digital terus dikembangkan. Mulai dari sistem antrean online, layanan tanpa kertas (paperless), hingga program jemput bola menjadi bagian dari inovasi untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien.
Melalui kombinasi pengawasan ketat dan pelayanan modern, Imigrasi Siak menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang profesional, transparan, serta berorientasi pada perlindungan masyarakat dari risiko kerja ilegal di luar negeri.(Yopi)


































































