Penulis : Budi Utomo
Baturaja Oku,Poskota net – Pengendar sabu bernama Regi Dwi Yan (31) warga perumahan Rs.Sriwijaya Kel Sekar jaya kec Baturaja timur kab oku,diringkus tim Satresnarkoba Polres oku kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika diduga jenis sabu Kamis 21/4/2022 di jalan Agus Salim Kel Baturaja lama kec Baturaja timur kab oku
Tersangka ditangkap tim Satresnarkoba polres oku setelah sering melakukan transaksi narkotika diduga jenis sabu dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti jenis sabu seberat 1,32 gram
Tim Satresnarkoba membawa tersangka ke Mapolres oku bersama barang bukti lain yang digunakan tersangka dalam melakukan transaksi berupa, 1 (satu) unit handphone realme type rmx 3261 warna abu-abu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nopol BG 5115 XT warna hijau hitam
Berdasarkan kronologis penangkapan setelah tim Satresnarkoba polres oku mendapat informasi dari masyarakat baahwa tersangka sering bertransaksi narkotika diduga jenis sabu di Kel Baturaja lama
Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasat narkoba AKP Ujang Abdul Aziz,SE didampingi kasi Humas polres oku AKP Syafaruddin,SH membenarkan atas penangkapan tersangka saudara Regi Dwi Yan bin Badarudin (31)
Tersangka dan barang bukti narkotika di duga sabu sudah kita amankan dan terhadap tersangka di jerat dengan pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.






































































