Arist Merdeka Sirait : Oknum Camat Pinang Sori Terancam Pidana Penjara Minimal 5 Tahun โ€” poskota.net
instagram youtube
logoโœ–

Arist Merdeka Sirait : Oknum Camat Pinang Sori Terancam Pidana Penjara Minimal 5 Tahun

Minggu, 21 Mei 2023 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendesak segera agar Polresta Tapanuli Tengah meminta keterangan atas laporan keluarga korban korban

Laporan : H  Chatles Pardede

Sibolga, Poskota.net. โ€“ Seputar Kasus perbuatan cabul yang diduga dilakukan oknum Camat Pinang, BM terhadap seorang putri remaja siswi kelas II SMK di Pinang Sori berinisial KSD yang sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di kantor Camat Pinang Sori mendapat atensi dari Ketua Umum Komisi Nasiomal Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arist Merdeka Sirait, dalam siaran Pers yang diterima Poskota.net Sabtu (20/5) di Sibolga mengatakan bahwa kasus dugaan serangan seksual terhadap anak siswi kelas 2 SMK yang diduga dilakukan oleh oknum camat Pinang Sori dan telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Tapanuli Tengah melalui STPL No. 177/V/SKPT/Resor Tapteng,

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendesak segera agar Polresta Tapanuli Tengah meminta keterangan atas laporan keluarga korban tersebut.

Bila mana BM oknum Camat Pinang Sori itu terbukti bersalah melakukan serangan seksual terhadap korban melalui pendekatan bujuk rayu tipu muslihat, janji-janji dan tipu muslihat, kepada Polresta Tapteng jangan ragu-ragu menjerat pelaku dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

โ€œOleh karena itu, jangan coba-coba melakukan kejahatan seksual kepada siapapun, sebab hukuman dan sanksi pidana dan sanksi sosialnya berat sekali, bahkan jika pelaku terdapat bukti melakukan serangan seksual berulang, pelaku dapat dikebiri dengan suntik kimia, โ€œTegas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan melalui WA kepada sejumlah media di Jakarta dan diluar Jakarta.

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengatakan, untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, rumah sosial anak, kejadian ini menjadi momentum untuk menggerakkan Bupati Tapteng mendeklarasikan Gerakan Perlindungan Anak berbasis Keluarga dan Komunitas.

โ€ Sebagai upaya bersama memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap anak di Tapanuli Tengah,โ€ sebutnya dalam relis Pers Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia.

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Presiden RI Prabowo Subianto Meledak di Hadapan Hakim: โ€œPercuma Polisi TNI Hebat, Koruptor Lolos di Pengadilan
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Tingkatkan Jiwa Wirausaha dan Peduli Lingkungan, Universitas Mercu Buana Gelar Pelatihan di SMK Bina Insan Mandiri Jakarta Barat
iming โ€“ Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 12:52 WIB

Lembaga Survei Kasih Rapot Jelek Ke Walikota Kota Depok Masyarakat Bilang Gak Ngaruh

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:09 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab dan Pisah Sambut 5 Pejabat Baru

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:48 WIB

Pastikan Proses SPMB Berjalan Dengan Lancar Walikota Lakukan Monitoring ke Dinas Pendidikan

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:56 WIB

Mahasiswa Serahkan Naskah Akademik pada Diskusi 100 Hari Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:57 WIB

Babinsa Koramil 09/Tiga Balata Dorong Petani Jual Gabah ke Bulog, Panen Padi Siap Digelar di Jorlang Hataran

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:04 WIB

Warga Medanglayang di Kejutkan Penemuan Mayat di Aliran Sungai Citanduy

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:54 WIB

Peringatan Harkitnas ke-117 Tonggak Sejarah Nasional

Senin, 5 Mei 2025 - 17:14 WIB

Bawa Oleh-oleh Wamenaker Nostalgia di SMK Budi Utomo

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Diduga Polemik PT Duta Indah Starhub Tentang Sampah DLH Kota Tangerang Terlibat

Selasa, 17 Jun 2025 - 00:39 WIB