Laporan : TIM
Pekerjaan tower yang di jalan Maulana Hasanudin RT 001 RW 002 tetap berjan, awak media sudah berung ulang melaporkan ke beradaan tiang tower yang di duga tidak berijin ke satpol pp kota tangerang dan juga kasi trantip kecamatan cipondoh tetap tidak ada tindakan
Di mana sebenarnya ke pengawasan satpol pp selaku penegak perda/perwal wali kota tangerang justru mala pembiaran
Pada saat ini di lokasi keberadaan tower terjadi keributan anatara awak media dengan pihak pekerja.
Awak media selama ini melihat apa yang terjadi pada pedagang kaki lima dan yang lainya begitu ganasnya satuan polisi pamong praja mereka hanya mencari sesuap nasi.
Kenapa harus ada pengecualian terhadap tower mereka bisa dengan bebasnya membangun tiang tiwer atau BTS diatas trotoar, hebat juga ya pengusaha ini?? tidak ada hambatan buat mereka.
Adanya keributan terjadi di lokasi tiang tower yang membuat terjadinya sara antara pihak media dengan warga setempat sampai terdengar bahasa sarah.
Pembangunan tower yang sudah jelas keberadaanya sudah salah berdiri di tanah pemerinta diatas trotoar, yang rapi di bungun pemerintah kota tangerang yang pada dasarnya di peruntukan buat pejalan kaki bukan tempat tiang tower.
1. Berdiri tanpa ada izin.
2.berdiri di atas trotoar
3.berdiri di tanah perairan.
4.Berdiri di tanah pemerintah.
5.Tanpa legilitas

Dimanakah perda/perwal itu ?? Kesiapa aja itu, kami minta satpol pp jangan tebang pilih menegakan perda harus adil.
Kepada Aruef Wismansyah selaku wali kota tangerang dan DPPMPT di minta agar serius menindak pengusaha nakal seperti keberadaan tower yang berada di jalan Maulana Hasanudin agar di bongkar untuk membuat jerah yang melanggar perda dan tolong satpol pp di tegur agar pungsinya garda terdepan dalam penegak perda berjalan semestinya dan jangan tebang pilih.






































































