Poto,Doc, Poskota,Net- Kabiro Ciamis
Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui (Dinkes) Ciamis langsung di tindak lanjuti oleh (UPTD) Puskesmas Sukamantri dengan terus melakukan sosialisasi dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk mendukung implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Roko (KTR) dengan terjun langsung ke lapangan di wilayah sekitar pada Senin (3/02/2025)
Kepala UPTD Puskesmas Sukamantri Babang Suganda menjelaskan, penerapan Kawasan Tanpa Roko di Sukamantri terus kami sosialisasikan kepada masyarakat dari tingkat Kecamatan dan ditindak lanjuti ke tingkat Desa yang ada di Kecamatan Sukamantri diantaranya ‘ Desa Mekarwangi ,Desa Sindanglaya dan Desa Tenggerharja ujar ,’ Babang pada Poskota,Net – Senin siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Roko kepada masyarakat ke tiap-tiap Desa , Babang juga menyampaikan sosialisasi Kawasan Tanpa Roko juga tiap tiap instansi ,”tuturnya.
“Kawasan Tanpa Rokok ( KTR) ada beberapa tempat yang dilarang untuk merokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas,
termasui larangan Kawasan Tanpa Roko juga berlaku, lingkungan pendidikan seperti sekolah secara bertahap ,” ungkapnya.
Dalam sosiakisasi Penerapan Kawasan Tanpa Roko (KTR) tersebut menurut Babang , tidak terbatas dalam usia tetapi dengan secara menyeluruh ,”pungkasnya.
(Lili Romli)
Tinggalkan Balasan