Usut Pungli Dugaan di MIN 4, Setiap Siswa Wajib Bayar Infaq Minimal 100.000 Guna Pembangunan Kanopi — poskota.net
instagram youtube
logo

Usut Pungli Dugaan di MIN 4, Setiap Siswa Wajib Bayar Infaq Minimal 100.000 Guna Pembangunan Kanopi

Senin, 3 Februari 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Tengah, Poskota.net.- Sejumlah orangtua wali Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 4 Lubuk Tukko Kecamatan Pandan meminta Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mengusut pungutan liar di MAN 4 Lubuk Tukko terhadap orangtua siswa minimal Rp.100.000 untuk pembangunan Kanopi.

 

Salah seorang wali murid bermarga Simbolon menyebutkan,” pungli itu jelas-jelas mengangkangi peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) nomor 734 tahun 2023 tentang larangan pungutan dan surat edaran itu untuk menciptakan ekosistem pendidikan Islam yang bersih dan beritegritas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan kita minta Kepada Kepala Kemenag Tapteng agar mengintruksikan Kepala Sekolah MIN 4 mengembalikan dana infaq untuk pembangunan Kanopi sepanjang 650 M² dengan dana Rp.208.750.000 yang telah diserahkan oleh siswa,” pinta orangtua yang mengaku bermarga Simbolon.

“Soal pernyataan Kepsek MIN 4 Lubuk Tukko yang membantah tidak ada pungli, pernyataan beliau itu merupakan pembelaan pencitraan,” tegas Simbolon.

“Perbuatan Kepsek MIN 4 dan Ketua Komite merupakan tindakan melawan hukum yang termasuk korupsi. Para pelaku pungli itu sudah patut dibawa keranah hukum sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.

Sementara pria mengaku bermarga Hutagalung menjelaskan,” Presiden RI, H.Prabowo Subianto saja sudah membuat makan gratis disetiap Sekolah, kok malah Kepala MIN R dan Ketua Komite berani melancarkan pungli dengan modus pembangunan Kanopi,” sebut Hutagalung.

“Bila pungli itu tetap dilanjutkan, kami dalam waktu dekat ini akan buat aksi damai ke MIN 4 menuntut segala bentuk pungli dihentikan,” ungkapnya.

Ditempat terpisah Sekretaris DPD KNPI, Raju Firmanda Hutagalung menanggapi pernyataan Kepsek MIN 4, seyogianya Kepsek MIN 4 menjawab dibenarkan atau tidak melakukan pengutipan dari orangtua siswa,” ujarnya bertanya.

“Hal itu menurut hemat saya adalah dugaan komersialiasi terhadap dunia pendidikan dan dugaan pungli, maka kami berharap supaya aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak terkait dan Kemenag Tapteng segera mencopot Kepsek MIN 4, karena sudah melanggar tindak pidana pungli,” tegas Raju di Pandan.

Katanya, “terkuaknya dugaan pungli itu, sesuai surat yang ditandatangani ketua Komite Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 4 bernomor: B-002/KOM-MI.04-TT/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025 ditandatangani oleh Ketua Komite Madrasah, Samrul Bahri Hutabarat.

Sebut Raju,”Menurut informasi yang saya dapatkan, Kemenag sendiri tidak berani menyebut apa yang di lakukan oleh Kepsek MIN 4 adalah benar dan diperbolehkan, coba tanya kembali kemenag boleh apa tidak ? coba kita bayangkan jumlah siswa di MIN 4 ada bersekisar 1.104 dan bila kita kalikan 100.000 × 1.104= Rp.110.400.000.-, padahal bila mau membuat perencanaan pembangunan kanopi ya kan dapat diambil dananya dari dana Biaya Operasionl Sekolah (BOS) dan tidak meski dipungut dari orangtua murid,” tandas Sekretaris KNPI Tapteng itu.(HP).

Berita Terkait

Pj Bupati Tapteng: Kemenangan Masinton-Mahmud Hasil Perjuangan Masyarakat Tapteng
Masinton-Mahmud Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Terpilih
Dinilai Kacang Lupa Kulitnya, DPD Partai Golkar Sibolga Surati Paslon ROMANTIS
Promosikan Museum Fansuri, TP PKK Tapteng Laksanakan Arisan Rutin di Situs Fansuri Desa Sijago-Jago.
Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Milyar di Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah  ‘Mogok’ di Poldasu
Rumah Kedimanan Sekretaris KNPI Tapteng Diduga Dibakar Orang Suruhan Tertentu
Bawaslu Tapteng : Bila Terbukti Paslon Bupati Terlibat Pertemuan Dengan ASN dan Kepala Desa Didiskualifikasi
Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng 2023, Kejatisu Akan Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor
Berita ini 764 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 21:41 WIB

PSI Jabar Konsolidasi di Ciamis Menuju Pileg 2029.

Jumat, 14 November 2025 - 12:54 WIB

Memperingati HKN Ke 61 Puskesmas Panumbangan Gelar Pemeriksaan Gratis & Senam Sehat

Jumat, 14 November 2025 - 10:51 WIB

Memperingati Hari Guru Nasional Ini Penjelasan Trisno Soeharto SMPN 2 Panumbangan.

Senin, 10 November 2025 - 14:12 WIB

Pelatihan Kursus Menjahit Disnaker Ciamis di Ciomas Panjalu

Minggu, 9 November 2025 - 13:57 WIB

Sebanyak 714 Mahasiswa Unigal di Wisuda Akademik 2024-2025

Jumat, 7 November 2025 - 11:46 WIB

Stikes Muhammadiyah Ciamis Wisuda 402 Mahasiswa Tahun 2024-2025

Rabu, 5 November 2025 - 15:46 WIB

Komisi A DPRD Ciamis Monitoring Bundesma LKD Panumbangan

Selasa, 4 November 2025 - 18:53 WIB

Gebyar Bola Voli PGRI Cikoneng Memperingati HUT PGRI Ke 80

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB