Abaikan Surat Edaran Bupati, Pengunjung Hiburan Malam di Gading Serpong Pecah — poskota.net
instagram youtube
logo

Abaikan Surat Edaran Bupati, Pengunjung Hiburan Malam di Gading Serpong Pecah

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang,poskota.net —- Pecah, terlihat kendaraan para pengunjung memenuhi parkiran sebuah tempat hiburan di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Pada hari Sabtu (15/3/2025) atau tepatnya malam ke 15 bulan puasa, pantauan wartawan terlihat tempat hiburan malalam, Bluestork seolah rmengabaikan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, tentang Jam Operasional Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan 1446 hijriyah.

Padahal dalam Surat Edaran itu dengan tegas melarang tempat hiburan malam, seperti karaoke, lounge, bar, sauna, spa massage dan biliar beroperasi selama bulan Ramadhan dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Bluestork, diduga tempat hiburan malam yang ada di kawasan Gading Serpong juga masih beroperasi di Bulan Suci Ramadhan.

Modusnya, para penggelola membuka dengan cara sembunyi sembunyi atau melalui pintu belakang, yaitu diantaranya, Vote, Clique Kitchen & Bar, Wooden Bar, Bonders Bar & Grill, New Sky Lounge dan Pendekar.

Meski begitu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang sebagai penegak peraturan daerah (Perda) seolah tutup mata.Bahkan diduga kuat ada main.

Mendapat informasi itu, Ketua Umum Mahasiswa Peduli Rakyat Indonesia (MPRI), Tri Syahrizal, mengatakan, sejak awal telah menduga hal tersebut.
Bahkan dirinya telah mengingatkan kepada pengusaha hiburan malam di kawasan Gading Serpong untuk mentati aturan yang ada.

Regulasi itu kata Rizal telah diatur dalam surat edaran Bupati Tangerang Nomor 2 tahun 2025, tentang Jam Operasional Jasa Hiburan Umum,Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Kegiatan Satpol PP hanya mengugurkan kewajibannya saja. Buktinya hari ini, tempat hiburan malam di Gading Serpong masih buka. Wajar kalau kami menduga ada oknum penegak Perda dan aparat kepolisian bermain mata,” tegas Rizal.

Masih kata Rizal, bahwa aturan itu secara jelas melarang tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang beroperasi dan wajib tutup selama Bulan Suci Ramadhan. Tapi dengan peristiwa itu sambung Rizal, Pemerintah Kabupaten Tangerang seolah diinjak injak harga dirinya dan tidak punya wajah.
Pasalnya aturan itu dibuat dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan demi menghormati Bulan Suci Ramadhan.

“Ini sudah kebablasan, karena pengusaha hiburan di Gading Serpong sudah berani dan melanggar aturan. Mereka tidak menghormati Bulan Suci Ramadhan. Ini sama saja menganggu Kamtibmas dan tolerasi beragama di Kabupaten Tangerang. Pemkab Tangerang jangan tutup mata, harus tegas, jangan sampai masyarakat krisis kepercayaan dan turun ke jalan,” keluhnya.

Sementara hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan dari para pengggelola hiburan malam di kawasan gemerlap itu.

.(qor/red).

Berita Terkait

Hj. Firza Husen Maskaty Ketua Pemberdayaan Wanita DPP BPPKB Banten Hadir Bagi Takjil dan Bukber Bersama Satgas DPP BPPKB
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Regulasi Anti Judol dan Pinjol Jadi Perda Inisiatif
Pembagian 100 Takjil dan Penanaman 1000 Bibit Pohon Dalam Awal Gebrakan Pemuda Tani Kota Tangerang di Kampung Pakcoy
Masyarakat Kecewa, Program Mudik Gratis 2025 Tak Kunjung Nyata.
Noovoleum Edukasi Dini Kepada Generasi Z atau GenZ Kumpulkan Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan
Camat Sepatan Apresiasi Kegiatan IKWI Kabupaten Tangerang dalam Berbagi Takjil
Pertemuan BKPSDM Dengan Ketum Honorer R2-R3 Memperjuangkan PPPK Kota Tangerang
DPW Prov. Banten Serahkan SK Definitif Kepada Seluruh DPC Se-Prov. Banten LSM Harimau, Siap Dukung Program Pemerintah Serta Takjil On The Road Bagikan Kepada Pengguna Jalan
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:07 WIB

Air Sungai Meluap, Banjir Terjang Wilayah Danau Toba Parapat

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:31 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Raya Tetap Bertugas Atur Lalu Lintas di Simpang Sekolah Meski Diguyur Hujan

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:48 WIB

Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Blue Light Patrol Selama Sholat Taraweh di Enam Masjid

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:34 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Dampingi Safari Ramadhan di Masjid Ummi Sarma Ujung Padang

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:33 WIB

Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Nagori Pantoan Maju

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:47 WIB

Polres Simalungun Ungkap Peredaran Ganja Di Warung Tuak Kecamatan Girsang Sipangan Bolon

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:13 WIB

Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Berhasil Sita 10,28 Gram Sabu dari Pengedar Asal Asahan

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:04 WIB

Kebahagiaan Berbagi di Bulan Ramadhan: Sat Reskrim Polres Simalungun Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Berita Terbaru

Wilayah Ciamis

Ketua MUI Panumbangan Tarling & Nujul Qur”an di Masjid AT-TAQWA

Minggu, 16 Mar 2025 - 22:42 WIB

Berita Polri

Air Sungai Meluap, Banjir Terjang Wilayah Danau Toba Parapat

Minggu, 16 Mar 2025 - 21:07 WIB