Berantas Kejahatan Jalanan Polres Tangsel Sigap ,Bekuk 23 Tersangka Dalam waktu Dua Bulan — poskota.net
instagram youtube
logo

Berantas Kejahatan Jalanan Polres Tangsel Sigap ,Bekuk 23 Tersangka Dalam waktu Dua Bulan

Rabu, 30 April 2025 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANGERANG SELATAN, poskota.net – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan senjata api dan kunci letter T serta pecah kaca mobil.

Pengungkapan ini berlangsung selama Maret hingga April 2025 dan melibatkan total 23 tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, dalam konferensi pers pada Selasa (29/04/2025), menjelaskan bahwa para tersangka diamankan dari berbagai wilayah, yakni Polsek Ciputat Timur, Pondok Aren, Serpong, Pamulang, Kelapa Dua, Cisauk, Curug, dan Legok.

“Para pelaku melakukan aksi kejahatan seperti perampasan handphone, pembobolan rumah kosong, serta pencurian kendaraan bermotor dengan kunci letter T dan senjata api,” ujar AKBP Victor.

Dari 23 tersangka, 10 di antaranya merupakan pelaku curanmor, 6 terlibat dalam penadahan, 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan, dan 5 lainnya terlibat pencurian dengan pemberatan. Tiga dari pelaku curanmor diketahui membawa senjata api rakitan saat menjalankan aksinya.

Polisi mencatat sedikitnya 36 tempat kejadian perkara (TKP) dari lima laporan pencurian dengan pemberatan. Dalam pengungkapan ini, aparat turut menyita barang bukti berupa 21 unit sepeda motor, satu unit mobil pikap, tiga pucuk senjata api rakitan, sembilan butir amunisi, empat selongsong peluru, 21 kunci letter T, serta tiga unit telepon genggam dan laptop.

“Modus operandi para pelaku yakni mencuri kendaraan bermotor yang terparkir dengan kunci letter T. Beberapa pelaku membawa senjata api rakitan untuk mendukung aksinya. Hasil curian dijual ke wilayah Bogor dan Sumatra,” jelas AKBP Victor.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YP alias G yang terlibat dalam tujuh kasus pencurian di wilayah Polres Tangsel dan Polres Kabupaten Bogor. Dari tangan pelaku, disita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna perak.

YP diketahui menggunakan modus serupa, mencuri motor yang terparkir di area pertokoan dengan kunci letter T dan membawa senjata api rakitan. Berdasarkan catatan kepolisian, YP merupakan residivis kasus curanmor yang pernah ditahan di Polres Kabupaten Bogor dan bebas dari Lapas Cibinong pada 2022. (Estty)

Berita Terkait

WW Tangerang Dan Forkompinda Dan Pemuda Muhammadiyah Sukses Gelar Refleksi Sumpah Pemuda
Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar
Media Center Sukadiri Gelar Seminar Pendidikan, Wujudkan Sinergi Guru dan Orang Tua dalam Pengawasan Anak
Capaian Pajak Meningkat, Kab Bogor Apresiasi Dengan Bebaskan PBB P2, Simak Penjelasannya 
Tangkis Informasi Sesat, BPN Depok Paparkan Program Kerja Melalui Medsos
Kali ini Polsek Neglasari Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin di Tangerang
Hadir Soskom di RT 06/ RW 26 Endah Winarti di Dapuk Menjadi Srikandi Baktijaya 
Karang Taruna Kecamatan Curug, Bentuk Steering Committee Dan Organizing Committee: Persiapan Temu Karya Tahun 2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:26 WIB

Oprasi Gabungan Satlantas Polres Ciamis Bagi Kendaraan Bermotor Penunggak Pajak

Kamis, 30 Oktober 2025 - 03:42 WIB

Satreskrim Polres Ciamis Ungkap Pembuang Bayi di Panawangan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Dr Bayu Dirut RSUD Ciamis   PT PLN Baksos Oprasi  Katarak 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Dinas DPKP Ciamis Gelar Sekolah Lapang Sehat Ramah Lingkungan Berkelanjutan

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Mengenal Driver Traktor di Pedesaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:55 WIB

Bupati Ciamis Buka Kursus Pelatih Sepak Bola

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Momentum IPJI Ciamis Silaturahmi Silaturahmi Ke Polres Ciamis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Himpunan Mahasiswa Galuh Tuntut Kantor KPP Ciamis Mengembalikan Uaang Kelebihan Bayar Pajak

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Kadis Bina Marga & SDA Kabupaten Tangerang Diduga RASIS 

Jumat, 31 Okt 2025 - 08:39 WIB