No Viral No Justice, Kasus Penganiayaan Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Masa Harus Viral Baru di Proses. — poskota.net
instagram youtube
logo

No Viral No Justice, Kasus Penganiayaan Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Masa Harus Viral Baru di Proses.

Senin, 8 September 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok,Poskota.net – No Viral No Justice mungkin itu kalimat yang tepat bagi korban pemukulan yang sudah dua tahun lalu,Yusuf Stefanus korban pemukulan oleh Anita melaporkan kasus yang menimpanya pada 8/09/2023 silam ke Polsek Sukmajaya namun hingga hari ini belum juga mendapatkan kejelasan begitu pula dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Hal yang berbeda nampak dari kasus penganiayaan security di sebuah perumahan di wilayah Sukmajaya Depok dimana pihak kepolisian bertindak cepat dengan. Langsung menangkap pelaku, hanya butuh waktu 2 hari saja. namun tidak bagi kasus Yusuf yang sampai dengan 2 tahun belum juga ada tindakan dari pihak kepolisian.

Perlu di ketahui bahwa kasus penganiayaan Yusuf Berawal dari saling rekam di kawasan Komp. Pelni, Baktijaya, Sukmajaya Depok, Pelaku Anita memukul Korban Yusuf Stefanus dan mengalami luka dipelipis sebelah kiri, pelaku sempet berujar “Sana Lapor Polisi”, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukmajaya dan melakukan Visum di RS Primaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

LP/B/0310/IX/2023/PolsekSkj/ResDepok/PMJ, tidak mendapat kejelasan hingg saat ini, polisi menggunakan pasal 351 ayat 1 untuk pelaku, hingga saat ini pelaku masih bebas.

Korban menyayangkan kinerja Mapolsek Sukmajaya yang dinilai lamban mengambil tindakan, korban membandingkan dengan kasus pemukulan security yang video viral di Media Sosial,hanya dalam waktu 2 hari pelaku pemukulan security sudah ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Sukmajaya.

“ya karena video pemukulan saya tidak viral jadi prosesnya hingga 2 tahun, buktinya sudah 2 tahun ini, pelakunya masih diluar sana, masa harus viral dulu baru di proses”,kata korban kepada wartawan, Senin (08/09/2025)

Diketahui, Tugas utama penyidik polisi berdasarkan KUHAP adalah melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya, lebih lanjut, dikatakan harus ada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.

Korban menambahkan, beberapa saksi dan bukti sudah diserahkan kepada penyidik diawal pemeriksaan.

“Video saya dipukul, foto luka saya, kaca mata saya yang patah, jaket yant saya gunakan pada saat kejadian, saksi yang melihat langsung juga sudah dimintai keterangan”, tambahnya.

Sementara itu baik Kapolsek mau pun Kanit Reskrim Polsek Depok belum merespon saat di konfirmasi terkait kasus penganiayaan yang sudah dua tahun mandek. (yopi)

Berita Terkait

Diskominsa Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Anggota Penegak Pandega
Bupati Meulaboh Tarmizi SP MM Melauncing Bank Sampah
Gelaran API Perwarna Indonesia Meriah dan Sukses
Silaturahmi Hangat, PC PEWARNA Kabupaten Tangerang Diterima Anggota DPRD Banten Michael Eka Sugiharto
Steven Jansen Sinaga Resmi Pimpin GAMKI Tangsel, Siap Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
GNB Banten Dukung Langkah Kapolri dalam Pemusnahan 214 Ton Narkoba: Upaya Nyata Selamatkan 629 Juta Jiwa
WW Tangerang Dan Forkompinda Dan Pemuda Muhammadiyah Sukses Gelar Refleksi Sumpah Pemuda
Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 13:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Berharap Dirut PD Pasar Satu Gerakan Peningkatan Pendapatan PAD Kota Tangerang

Kamis, 6 November 2025 - 14:56 WIB

Kota Tangerang Gelar Festival Pintu Air Sepuluh Perdana, Dorong Ekonomi dan Lestarikan Budaya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Tudingan Ijasah Palsu Septra Risda Arking,Diduga Kuat Berimbas Pada Seleksi Calon Kuat Dirut PD Pasar Kota Tangerang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Management PT Shaibo Shoes Indonesia Abaikan Surat Panggilan Disperindag Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 September 2025 - 11:29 WIB

Disbudpar Kota Tangerang Terus Berkomitmen Dukung Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Kecamatan Batuceper Melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:39 WIB

Sachrudin Serahkan Klaim Asuransi Pohon Tumbang Senilai Rp237,6 Juta Ke-tiga Korban Secara Simbolis

Senin, 14 Juli 2025 - 10:03 WIB

PU Kota Tangerang Prioritaskan pembangunan infrastruktur Tahun 2025.

Berita Terbaru