Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan — poskota.net
instagram youtube
logo

Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANGERANG ,poskot.net— Polemik kepengurusan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang kian panas. Aktivis Mahasiswa menilai, keputusan DPD KNPI Provinsi Banten yang menetapkan Yudhistira Prasasta yang merupakan seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) telah mencederai prinsip etik dan hukum penyelenggara pemilu, Rabu (29/10).

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPD KNPI Provinsi Banten Nomor: Kep.043/DPD-KNPI/BTN/II/2025, tentang Susunan Personalia DPD KNPI Kota Tangerang Periode 2025–2028.
Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPD KNPI Provinsi Banten Moh. Rano Alfath dan Sekretaris Adang Akbarudin pada 22 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun persoalan tidak berhenti di situ. Berdasarkan dokumen resmi Rundown kegiatan Pelatihan Kewirausahaan DPD KNPI Kota Tangerang, yang diperoleh redaksi, nama Yudhistira Prasasta, S.Gz. tercantum secara eksplisit dalam daftar sambutan sebagai Majelis Pemuda Indonesia Kota Tangerang bersama jajaran pejabat lain seperti Ketua DPD KNPI, Ketua DPD KNPI Banten, dan Wakil Wali Kota Tangerang.

Fakta administratif ini membantah klaim Yudhistira sebelumnya yang menyebut namanya dicatut oleh pengurus KNPI. Sebab, kehadiran namanya dalam dokumen resmi dengan kop surat dan logo DPD KNPI Kota Tangerang menandakan pengakuan struktural dan legitimasi formal.

Aktivis: “Ini Bentuk Pengkhianatan terhadap Etika Publik”

Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang menilai situasi ini bukan sekadar persoalan etik, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap independensi lembaga KPU.

“Ini bukan lagi soal etika personal, tapi soal moral lembaga. Bagaimana mungkin seorang penyelenggara pemilu yang harusnya netral justru menjabat di organisasi kepemudaan? Ini pelecehan terhadap prinsip independensi KPU,” tegas Sekjen FAM Tangerang, Akbar Ridho, Rabu (26/3/2025).

Ia menilai, DPD KNPI Provinsi Banten seharusnya memahami konsekuensi hukum sebelum menetapkan susunan personalia.

“Mereka ini kan lembaga resmi, bukan organisasi hura-hura. Masa tidak tahu bahwa anggota KPU dilarang terlibat dalam ormas? Atau pura-pura tidak tahu karena ada kepentingan tertentu?” ujar Akbar dengan sinis.

Lanjut Akbar menilai, peran Yudhistira dalam kegiatan resmi KNPI merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik penyelenggara pemilu, yang bisa mengguncang kepercayaan publik terhadap independensi KPU di tingkat daerah.

“Kalau orang yang duduk di KPU saja bisa rangkap jabatan di organisasi, bagaimana kita bisa yakin pemilu dijalankan tanpa konflik kepentingan? Ini preseden buruk,” tambahnya.

“DKPP harus segera turun tangan, dan Bawaslu Kota Tangerang perlu memeriksa secara terbuka. Jangan sampai masyarakat melihat ini sebagai bentuk pembiaran.” jelas Akbar

Landasan Hukum yang Dilanggar

Ketentuan larangan keterlibatan penyelenggara pemilu dalam organisasi kemasyarakatan termaktub jelas dalam Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa anggota KPU wajib:

“tidak menjadi anggota partai politik, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, dan tidak menjadi anggota organisasi kemasyarakatan berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.”

Dengan demikian, keberadaan nama Yudhistira Prasasta dalam struktur DPD KNPI Kota Tangerang, baik melalui SK maupun dokumen rundown resmi, dapat diartikan sebagai pelanggaran langsung terhadap norma hukum tersebut.

Selain itu, secara etik, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menekankan pentingnya integritas, netralitas, dan kemandirian setiap anggota KPU.

Krisis Kepercayaan Publik dan Lemahnya Etika Lembaga

Keterlibatan penyelenggara pemilu dalam kegiatan ormas seperti KNPI menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang mengancam integritas kelembagaan.
KPU sejatinya adalah benteng terakhir demokrasi elektoral, tempat publik menaruh kepercayaan bahwa proses pemilu berjalan objektif dan bebas intervensi politik.

Namun, kasus Yudhistira menunjukkan adanya gejala penurunan disiplin etik dan lemahnya pengawasan internal KPU.

Bila dibiarkan, kasus seperti ini dapat menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi penjamin netralitas demokrasi di tingkat daerah.

Desakan Tindak Lanjut

Lebih jauh Akbar mendesak DKPP dan Bawaslu Kota Tangerang untuk segera memeriksa dan menindaklanjuti temuan ini.

“Kami akan menyerahkan salinan SK dan rundown resmi sebagai bukti pendukung. Ini bukan fitnah, ini fakta administratif yang tidak bisa disangkal,” tegas pimpinan FAM Tangerang.

“Jika penyelenggara pemilu sudah bermain di wilayah ormas, maka integritas demokrasi sedang dalam bahaya,” pungkasnya.( Ade )

Berita Terkait

Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Aiptu Erwanto, Bhabinkamtibmas Poris Gaga, Terima Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Polisi Tangkap Udin di Sepatan, Amankan 240 Ribu Tablet Hexymer dan 171 Ribu Tramadol

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Polres Metro Tangerang meluncurkan gerakan pangan murah buat masyarakat

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:58 WIB

Di duga oknum Polisi dapat Upeti, Pemilik Gudang Oli Palsu bebas beroperasi di Pergudangan Dadapn

Senin, 16 Juni 2025 - 15:21 WIB

Bocah 11 Tahun Korban Asusila Pegawai Minimarket di Tangerang, Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:35 WIB

Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:31 WIB

iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:48 WIB

Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Kadis Bina Marga & SDA Kabupaten Tangerang Diduga RASIS 

Jumat, 31 Okt 2025 - 08:39 WIB