Aksi Demo Mahasiswa PMII CiamisTuntut KCD 13 Mundur — poskota.net
instagram youtube
logo

Aksi Demo Mahasiswa PMII CiamisTuntut KCD 13 Mundur

Senin, 30 Juni 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto,Doc,Poskota,Ner-Kabiro Ciamis

Ciamis,Poskota,Net– Sejumlah mahasiswa dari PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Cabang Ciamis  mendatangi kantor KCD Disdik Wilayah 13 Jawa Barat yang meliputi wilayah Ciamis, Banjar dan Pangandaran, pada Senin (30/6/2025).

Mereka menuntut Kepala KCD Wilayah 13 Disdik Jabar untuk mundur dari jabatannya karena dinilai gagal dalam proses SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) 2025 dan pengelolaan pendidikan di Ciamis, Banjar, Pangandaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua PMII Ciamis Muhamad Rifa’i menyatakan, buruknya kinerja Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 13 Jawa Barat di tiga daerah di Jabar.

KCD yang memiliki mandat penting untuk menjamin mutu pendidikan di Kabupaten Ciamis, Banjar dan Pangandaran justru menjadi simbol dari kelambanan birokrasi, ketertutupan informasi, dan lemahnya akuntabilitas publik.

Aksi ini, kata Rifai, bukan sekadar simbolik, tetapi merupakan suara kolektif dari mahasiswa, guru, siswa, dan masyarakat yang muak dengan praktik birokrasi pendidikan yang semakin menjauh dari nilai-nilai pelayanan publik yang baik.
“Kami tidak sekadar menuntut evaluasi. Kami menuntut Kepala KCD Wilayah 13 segera mundur dari jabatannya karena terbukti gagal total menjalankan tanggung jawabnya sebagai pemimpin lembaga teknis pendidikan,” tegasnya.

PMII Ciamis, menyatakan, kesalahan KCD Wilayah 13 merupakan mal administrasi bukan sekadar kekurangan teknis.

“Dengan merujuk pada UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, kegagalan Kepala KCD Wilayah 13 telah memenuhi unsur kelalaian, ketidakpatuhan terhadap prosedur, serta penyalahgunaan wewenang secara sistemik,”katanya.

Rifai menegaskan, tuntutan kepala KCD wilayah 13 untuk mundur dari jabatannya dengan mempertimbangkan akumulasi masalah, regulasi yang dilanggar, dan kekecewaan luas di kalangan masyarakat pendidikan.

Menanggapi Aksi mahasiswa PMII Ciamis, Kasubag TU (Tata Usaha) KCD Wilayah 13 Disdik Jabar Rudianto pada Senin (30/6/2025).

Menurut Rudianto, aksi mahasiswa PMII Ciamis merupakan hak demokrasi yang dilindungi undang-undang dan sebagai kontrol sosial.

“Yang pertama kita apresiasi sosial kontrol yang dilakukan para mahasiswa dan kami berterimakasih karena sudah mengingatkan kita semua untuk bekerja lebih baik,”ucapnya pada media usai menemui para pengunjuk rasa.

Yang kedua, kata Rudianto, pihaknya akan menyelesaikan segala permasalahan secara bertahap.
“(Kasus Izin SMKN) Tambaksari sudah selesai on the track, (kasus SMKN 1) Cijeunjing sudah di ranah Kejaksaan, kemudian yang lain-lain lah akan kita selesaikan secara cermat dan sesuai dengan perundang-undangan,”kata Rudianto.

“Kasus SMKN 1 Cijeunjing sudah di ranah kejaksaan dan  pemeriksaan sudah dilakukan kita tunggu siapa yang bertanggung jawab. Kita tinggal menunggu itu,”ujarnya.

Begitupun soal SMA Tambaksari yang disebut sudah keluar NSIPN nya atas bantuan Ketua DPRD Ciamis.
Saat ditanya rinci siapa yang bertanggung jawab apakah Kepala KCD terkait kasus SMA 1 Cijeunjing. Rudianto menjawab singkat.

“Panjang mas ceritanya,”tandasnya.
Sedangkan soal desakan PMII Ciamis agar Kepala KCD Wilayah 13 Disdik Jabar Widhy Kurniatun untuk mundur. Rudianto juga enggan menjawab.

Sedangkan masalah SMKN Tambaksari yang belum keluar izin operasional padahal bangunan  sudah berdiri dan siswa sudah ada yang daftar. Tiga tahun lalu, para tokoh masyarakat bersama berbagai pihak terkait kemudian bermusyawarah untuk pendirian sekolah baru.

Proses pun ditempuh dengan arahan-arahan dari Disdik Jabar dan KCD wilayah XIII hingga dilaksanakan penerimaan siswa baru untuk SMKN Tambaksari.

Bangunan sekolah pun sudah didirikan di lahan milik Pemerintah Desa Mekarsari. Tiga tahun berjalan, jumlah siswa mencapai 131 orang terdiri dari kelas X, XI dan XII. Namun izin operasional atau pendirian sekolah baru pun belum keluar dari Disdik Jabar.

Akibat belum adanya izin tersebut, 131 siswa kini tercatat atau masuk sebagai siswa SMKN 3 Banjar. Mereka juga masih numpang di SMPN 1 Tambaksari, belum menempati bangunan untuk SMKN Tambaksari.

(Lili Romli)

Berita Terkait

CAMAT PANUMBANGAN TEKANKAN PENTINGNYA SINERGITAS PEMBANGUNAN
Musrembang Desa Banjarangsana Bahas Rancangan RKP Tahun 2026
H.Endang Kusnandang Anggota DPRD Ciamis Serap Aspirasi Masyarakat Dapil II
Pengagas FJG Kecam Oknum Mengatasnamakan Wartawan Intimidasi Guru
Gelar Musrembang di Desa Panumbangan Untuk Tahun 2026
Kawil Linmas RT RW Ikuti Pelatihan Pencegahan Mitigasi Bencana Banjir & Longsor
Petani di Pedesaan Mulai Memasuki Musim Tanam Padi
Pembangunan SDN 1 Buniseuri Diduga Abaikan Keselamatan Kerja
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Tabayun di Sekretariat Daerah Akhiri Perselisihan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 15:14 WIB

Pelayanan RS Sari Asih Sangiang : Transparansi Kapasitas dan Etika Securiti Dipertanyakan warga

Rabu, 24 September 2025 - 18:18 WIB

PWI Banten Tunjuk Sri Mulyo Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 08:48 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Warga Desa Rancalabuh Terkendala Pencairan PKH

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:15 WIB

Nasional

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Kamis, 2 Okt 2025 - 17:56 WIB