Aktivis Pertanyakan Peraturan Gubernur Banten Hingga Bukti Peraturan Bupati Tangerang Sudah Dicabut — poskota.net
instagram youtube
logo

Aktivis Pertanyakan Peraturan Gubernur Banten Hingga Bukti Peraturan Bupati Tangerang Sudah Dicabut

Kamis, 11 September 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG,poskota.net — Ramainya perbincangan kenaikan tunjangan DPRD kota dan kabupaten di Provinsi Banten menjadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat hingga aktivis, dikarenakan belum ada informasi peraturan gubernur yang di sosialisaikan perihal kenaikan tunjangan DPRD Provinsi Banten pada tahun 2025.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 17 Ayat (5) Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD provinsi.

Taher Jalalulael ketua Forum Aliansi Aktivis Tangerang (Fortang) menyayangkan sikap gubernur Banten Andra Soni yang bungkam saat masyarakat melakukan kritikan terhadap pemerintah daerah perihal peraturan walikota dan peraturan bupati yang ramai diperbincangkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gubernur itu kan punya kewenangan yang sudah di atur dalam Permendagri untuk mengkaji ulang atau membatalkan peraturan bupati dan peraturan walikota atas usulan dari masyarakat maupun dari pemerintah daerah jika dinilai tidak sesuai atau melanggar aturan yang ada di atasnya,” Ujar Taher Kepada awak media, kamis (11/9/2025).

Sesuai dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Pasal 142 ayat (1) Gubernur melalui sekretaris gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembatalan peraturan bupati atau walikota.

Taher juga menambahkan ramai media mengapresiasi DPRD Kabupaten Tangerang mendapat apresiasi dari perwakilan kementerian dalam negeri yang juga dihadiri oleh Bupati Tangerang perihal pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 beserta jajaran forkopimda namun tidak ada bukti yang menguatkan perbup itu dibatalkan.

“Saya hanya ingin menanyakan mana peraturan gubernur mengenai tunjangan DPRD Provinsi dan surat keputusan gubernur maupun keputusan menteri yang membatalkan peraturan bupati Tangerang Nomor 1 tahun 2025, sosialisasikan dong kalau memang sudah dicabut,” Tutup Taher.

Berita Terkait

Diskominsa Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Anggota Penegak Pandega
Bupati Meulaboh Tarmizi SP MM Melauncing Bank Sampah
Gelaran API Perwarna Indonesia Meriah dan Sukses
Silaturahmi Hangat, PC PEWARNA Kabupaten Tangerang Diterima Anggota DPRD Banten Michael Eka Sugiharto
Steven Jansen Sinaga Resmi Pimpin GAMKI Tangsel, Siap Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
GNB Banten Dukung Langkah Kapolri dalam Pemusnahan 214 Ton Narkoba: Upaya Nyata Selamatkan 629 Juta Jiwa
WW Tangerang Dan Forkompinda Dan Pemuda Muhammadiyah Sukses Gelar Refleksi Sumpah Pemuda
Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 12:27 WIB

PERNYATAAN KETUA UMUM GAHARU NUSANTARA BERSINAR VERNANDO SIHOMBING Terkait Darurat Perundungan di Indonesia

Kamis, 13 November 2025 - 22:29 WIB

Stafsus Menteri HAM : Jurnalis ujung Tombak Bangun Peradaban HAM di Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:09 WIB

CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:53 WIB

Warga dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Kapolsek Pakuhaji Dalam Membrantas Peredaran Obat Daftar G

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:10 WIB

PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Senin, 22 September 2025 - 19:53 WIB

Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB