TANGERANG,poskota.net —- Parah meski sudah diberitakan terkait bangunan PT PRKM ( Peralatan Rekayasa Kebakaran Modern) tanpa ijin seharusnya di robohkan namun bangunan yang di beli MT Lim hanya hanya di renovasi.
Pengakuan dari warga setempat saat ini Gudang tersebut di jaga ketat, dengan menempatkan security berjaga-jaga. Menurut informasi ini perintah dari ayvia alias VIvi yang merupakan orang Kepercayaan Lim. Tujuannya agar warga yang mau masuk tidak boleh.
“Sekarang diperketat, gerbang di tutup rapat, intinya hanya karyawan yang boleh masuk,” ungkapnya kepada poskota.net, Jumat (12/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukannya mengurus perijinannya, pemilik gudang MR Lim tetap melakukan renovasi hal ini juga akal akalan Vivi Persoalannya Lim sudah memberikan seluruh uang pengurusan ijin dll, Hanya saja pengurusan ijin tersebut tidak terlaksana, sebab Vivi sebagai orang kepercayaan MR Lim tidak berusaha mengurusnya.
Malah Vivi memperketat penjagaan di pintu gerbang gudang. Hal ini membuat geram Ketua Gaharu Nusantara Bersinar (GNB) Provinsi Banten Erwin Silitonga,S.Sos untuk melaporkan gudang tersebut ke Satpol PP Kabupaten Tangerang agar segera di tindak agar bangunan tersebut di tutup dan disegel.
“Saya akan melaporkan segera ke satpol PP, ini sudah mengangkangi Perda Kabupaten. Kalau di pikirkan Pengusaha membeli gedung dan dibangun namun tidak mengeluarkan uang buat ijin segalanya,” tegasnya
Ini sudah melanggar peraturan pemerintah Kabupaten Tangerang, apalagi pemilik bangunan adalah warga Tionghoa yang belum pasi benar berbahaya Indonesian sehingga seharusnya bangunan tersebut sudah di segel dan di police line, mungkin karena bangunan di dalam bisa dikatakan satpol PP Kabupaten Tangerang minim informasi.
“Kita laporkan dan giring satpol PP agar bangunan. Di segel dan di police. Tanpa mengurus perijinan pengusaha asal Cina ini telah merugikan pendapatan anggaran negara” jelasnya.
pria asal Sumatera Utara ini berharap, kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Tangerang salahsatunya Satpol harus bekerja sama untuk melakukan penyegelan dan police. Jangan nantinya sudah menjalankan tupoksi, namun diam-diam membuka kembali segel sebelum segala ijin diurus.
” Perlu di selidiki, tapi terpenting secepat ini bangunan tersebut kita laporkan dan di segel dan police line agar pekerja tidak ada lagi melakukan aktivitas di gudang tersebut,” paparnya.
Bangunan yang dimaksud beralamat di jalan telaga mas iv no 6. kawasan industry cikupa mas desa talaga kecamatan cikupa Kabupaten Tangerang. Untuk mengetahui pasti nanti akan di sidak beserta wartawan, agar mendapat informasi lebih dalam lagim
“Bangunan ini tidak ada toleransi, harus di segel dan police line. Selain tanpa ijin keberadaan gudang ini juga membuat warga geram karena berisik dan asap ngebul karena pembakaran” urainya.
Kronologi gudang MR Lim membeli lokasi tanah dan bangunan Ex CV triona multi industry, dimana perencanaannya bangunan akan dibongkar namun hanya di renovasi di gudang dua dari tiga gedung. Alih-alih mau mengurus segala perijinan namun hingga kini bangunan tersebut hingga kini belum mengantongi ijin.
“Secepatnya kita akak Satpol untuk menindak tegas bangunan tersebut,” tandasnya.






