Laporan: Asep Domiri
Poskota.Net
BEKASI| – Terlintas Sebuah harapan tujuan pemerintah itu agar tercipta kesejahteraan buat masyarakat di bidang perekonomian, namun ini lah sebuah kehiduap dengan serba kekurangan, sampai ahirnya masih ada sebagian masyarakat yang sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah agar bisa membangun sebuah rumah untuk tempat tinggal bersama keluarga tercinta ya itu tempat tinggal yang layak, Subki 53, dari Kampung pulokukun Rt/Rw, 001/005. Desa Sukahurip Kecamatan Sukatani, kabupaten Bekasi Jawa barat, berharap bantuan dari pemerintah kabupaten mau pun provinsi yang ada di wilayah Jawa barat. Senin (24/01/2022).
Salah satunya seorang warga bernama Subki Cahyadi (53) tahun, Kampung PuloKukun RT.001/005 Desa Sukahurip Kecamatan Sukatani kondisi ekonomi dan tempat tinggal sangat memprihatinkan, Dengan keterbatasan ekonomi Subki Cahyadi mencoba bertahan hidup dengan Menjalani Jasa Terapi/pijat Refleksi itu pun kalau ada yang manggilnya.

Bahkan Subki Cahyadi pun tak pernah mendapatkan bantuan apapun, padahal Pandemi Covid-19 ini Pemeritahan pusat melalui pemerintah daerah telah menganggarkan semisal Bantuan Kabupaten (BANKAB) Bantuan Gubernur (BANGUB) Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) dan Lainnya.
Niran salah satu anggota keluarga membenarkan bila Subki Cahyadi berserta Istri Damih Susilawati sama sekali tidak pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Desa.
“Saya miris melihat kondisi rumah yang tidak layak huni untuk di jadikan tempat tinggal nya, untuk itu saya berharap kepada Dinas Terkait agar segera memberikan bantuan tempat tinggal yang layak untuk Subki Cahyadi,” ungap Niran.
Disisi lain Rudi selaku Ketua DPD, (Dewan Perwakilan Daerah) Prabhu Indonesia jaya, saat di mintai keterangan terkait potret kemiskinan warga Pulokukun mengatakan, “Saya merasa prihatin dengan kondisi Subki cahyadi, Padahal Pemerintah Desa Sukahurip dan Kecamatan Sukatani bisa ambil langkah menjembatani, agar bisa terbantu, kepada pihak yang berwenang yang ada di Kabupaten Bekasi yaitu PJ Bupati Bekasi,” terangnya ketika datang ke kediaman Subki Cahyadi.

Sambung ketua DPD, “Terus peran serta Pemerintah Kecamatan dan Pemerintahan Pusat ataupun Daerah bagi warga Kampung Pulokukun ini seperti apa, Ini sama sekali tidak ada upaya untuk mengusulkan ke Dinas terkait, Padahal jelas dalam Undang-Undang Dasar 45 disebutkan fakir miskin dan anak-anak terlantar dilindungi oleh Negara, selanjutnya dalam Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia,” Pungkasnya N.Rudiansyah.
Red : Jun/Erwin






































































