DEPOK | POSKOTA.NET – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, Edi Masturo, menegaskan bahwa Program Dana RW sebesar Rp300 juta bukan dana bebas, melainkan bantuan keuangan daerah berbasis program dan kegiatan yang penggunaannya terikat aturan serta memiliki konsekuensi hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Edi saat sosialisasi dalam kegiatan Subuh Gabungan RADELO (Rawa Denok–Pulo), Sabtu (18/1/2026), yang dihadiri pengurus RW dan warga setempat. Ia menjelaskan, Dana RW hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang telah direncanakan melalui mekanisme resmi, terutama musrenbang, serta wajib dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan.
“Ini uang publik. Niat baik tanpa tata kelola yang benar bisa berujung masalah hukum,” tegasnya.
Edi juga menekankan pentingnya transparansi kepada warga dan mengingatkan bahwa tanggung jawab pengelolaan Dana RW tidak hanya melekat pada pengurus RW, tetapi juga OPD pembina dan pejabat penyalur jika pengawasan lemah.
Menurutnya, Dana RW harus dipahami sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan ruang abu-abu hukum. “Tujuan utama Dana RW adalah manfaat untuk warga, sekaligus menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. (Yopi)







































































