KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya — poskota.net
instagram youtube
logo

KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok,Poskota.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan guru yang menerima hadiah dari orang tua siswa (ortusis) saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi fenomena tersebut terlihat dari survei penilaian integritas pendidikan 2024 yang dilakukan oleh KPK.

Deputi Pendidikan dan peran serta masyarakat Wawan Wardiana mengatakan persoalan serius itu bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK saja melainkan seluruh pihak terkait seperti sekolah dan orang tua murid.

Kami pernah melakukan survei dalam rentang waktu 22 Agustus 2024 hingga 30 September 2024 di temukan sebanyak 30 persen guru dosen dan 18 persen kepala sekolah masih menganggap pemberian dari siswa atau wali murid adalah sesuatu hal yang wajar ,” katanya,Selasa 03/06/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya mengatakan bahwa survei tersebut melibatkan 449.865 responden yang termasuk peserta didik murid mahasiswa, tenaga pendidik, guru dan dosen.

Untuk itu pihaknya mengatakan bahwa aturan terkait dengan gratifikasi telah di atur dalam undang-undang.

“Perlu diketahui pemberian hadiah bagi guru dan jajaran sekolah di larang hal itu di perkuat dengan hukum yang berlaku dimana dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 diatur bahwa setiap pemberian gratifikasi terhadap pegawai negeri berkaitan dengan pekerjaannya dapat di anggap suap,” tandasnya

(Yopi)

Berita Terkait

GNB Banten Dukung Langkah Kapolri dalam Pemusnahan 214 Ton Narkoba: Upaya Nyata Selamatkan 629 Juta Jiwa
WW Tangerang Dan Forkompinda Dan Pemuda Muhammadiyah Sukses Gelar Refleksi Sumpah Pemuda
Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar
Media Center Sukadiri Gelar Seminar Pendidikan, Wujudkan Sinergi Guru dan Orang Tua dalam Pengawasan Anak
Capaian Pajak Meningkat, Kab Bogor Apresiasi Dengan Bebaskan PBB P2, Simak Penjelasannya 
Tangkis Informasi Sesat, BPN Depok Paparkan Program Kerja Melalui Medsos
Kali ini Polsek Neglasari Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin di Tangerang
Hadir Soskom di RT 06/ RW 26 Endah Winarti di Dapuk Menjadi Srikandi Baktijaya 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:33 WIB

“Polri Peduli, Rakyat Bahagia: Polsek Tanah Jawa Gelar Jumat Berkah di Huta II Ujung Ban”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:32 WIB

*Bupati Simalungun bersama Kepala Daerah se-Sumut Galang Komitmen Penerapan Manajemen ASN*

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:34 WIB

*Bunda PAUD Simalungun Kunjungi TK Nanwori: Pendidikan dan Pengasuhan Yang Baik adalah Tanggung Jawab Bersama*

Rabu, 29 Oktober 2025 - 05:56 WIB

*Kunjungan Ketua TP PKK Simalungun ke Rumah Qur’an Asna Mulia di Nagori Limang: Apresiasi untuk Generasi Qurani*

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:28 WIB

*Perantingan Pohon di Pinggir Jalan Asahan Berlanjut: Antisipasi Kecelakaan di Jalan*

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:54 WIB

*Pimpin Apel Pagi, Bupati Simalungun: “Bekerjalah dengan Hati Nurani”*

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:57 WIB

*Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Permintaan Warga kepada Poldasu Terkait Dugaan Izin Galian C di Bahal Batu Jaya Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru