Jakarta,poskota.net – Kuasa hukum Andi Tatang Supriyadi menyampaikan kabar gembira terkait dengan di kabulkan nya eksekusi pengosongan lahan ahli waris Atum bin Misin di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Andi Tatang menyampaikan bahwa proses pengosongan lahan tersebut membutuhkan waktu hingga enam tahun dimana, Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah pihak penggugat dinyatakan sah sebagai pemilik lahan.
Ia menjelaskan, objek sengketa berupa lahan seluas kurang lebih 5.200 meter persegi telah tercatat di kelurahan dan dikonstatir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, setelah perjuangan sejak 2019, hari ini eksekusi bisa dilaksanakan. Mulai sekarang lahan ini dikuasai penuh oleh ahli waris Atum bin Misin,” ujar Andi Tatang.
Masih kata Andi Tatang bahwa semua proses hukum telah di lakukan di antaranya baik jalur pidana maupun perdata.
“Orang tua tergugat telah divonis bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan data. Namun anak-anaknya tetap bertahan, sehingga sengketa berlanjut ke pengadilan. Syukur, dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga eksekusi, kami menang di semua tahap,” tutur Andi Tatang.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan komitmennya menjalankan profesi hukum.
“Kami, Andi Tatang Supriyadi dan tim, terus melaksanakan kewajiban kami sebagai pengacara dan pembela kepentingan klien. Itu adalah tanggung jawab profesi yang kami pegang teguh,” ujarnya.
Sementara itu ucapan terima kasih dan rasa syukur juga di sampaikan oleh ahli Atum bin Misin yang mengaku lega atas keputusan ini.
“Alhamdulillah, perjuangan panjang sudah selesai. Kami sangat berterima kasih kepada Pak Andi Tatang yang terus mendampingi kami sampai titik akhir,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.(yopi)