Pakar Hukum UII Peraturan UU Tidak Kenal Istilah Penyerahan Mandat — poskota.net
instagram youtube
logo

Pakar Hukum UII Peraturan UU Tidak Kenal Istilah Penyerahan Mandat

Kamis, 7 November 2019 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin S

JAKARTA,poskota.net- Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Setiawan, menilai dalam peraturan perundang-undangan tidak mengenal istilah penyerahan mandat, sebagaimana yang pernah dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden RI.

Pernyataan itu disampaikan Ari menjawab salah satu dalil gugatan praperadilan yang diajukan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi yang tidak terima dengan penetapan tersangkanya oleh KPK atas kasus pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sepanjang sepengetahuan ahli mengenai hal itu, harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum administrasi,” kata Ari saat bersaksi dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Menurut Ari, jika pengangkatan pejabat publik berdasarkan keputusan presiden (Keppres), maka proses penghentiannya pun harus melalui landasan hukum yang sama. Karena itu, ketika seorang pejabat mengajukan pengunduran diri, maupun menyerahkan tanggung jawab, hanya dapat dinyatakan sah ketika ada Keppres.

“Maka itulah kalau ada (penyerahan mandat) seperti itu, harus menunggu jawaban keputusan dari presiden. Kalau keputusan presiden belum turun, dianggap kewenangan masih melekat pada pejabat tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Imam Nahrawi melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan lantaran dirinya tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia menganggap, penetapan tersangka terhadap dirinya cacat administrasi karena tiga pimpinan KPK sudah menyatakan menyerahkan mandat ke Presiden Joko Widodo pada 13 September 2019.

Pada perkaranya, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. KPK menduga kuat, mantan politikus PKB itu telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp26,5 miliar. Uang itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum.

KPK mengidentifikasi, penerimaan itu berasal dari pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. Kemudian, sebagian uang lainnya diduga diterima Imam saat menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.(erw)

Berita Terkait

2 Sopir Solar Ilegal di Tangkap Salah Satu Pengurus Bernama Black Buron Polres Bogor
PERNYATAAN KETUA UMUM GAHARU NUSANTARA BERSINAR VERNANDO SIHOMBING Terkait Darurat Perundungan di Indonesia
Stafsus Menteri HAM : Jurnalis ujung Tombak Bangun Peradaban HAM di Indonesia
Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo
Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat
Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 19:04 WIB

Bupati Meulaboh Tarmizi SP MM Melauncing Bank Sampah

Kamis, 13 November 2025 - 09:02 WIB

Gelaran API Perwarna Indonesia Meriah dan Sukses

Rabu, 12 November 2025 - 15:35 WIB

Silaturahmi Hangat, PC PEWARNA Kabupaten Tangerang Diterima Anggota DPRD Banten Michael Eka Sugiharto

Selasa, 11 November 2025 - 12:54 WIB

Steven Jansen Sinaga Resmi Pimpin GAMKI Tangsel, Siap Bersinergi dengan Pemerintah Daerah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:55 WIB

GNB Banten Dukung Langkah Kapolri dalam Pemusnahan 214 Ton Narkoba: Upaya Nyata Selamatkan 629 Juta Jiwa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:41 WIB

WW Tangerang Dan Forkompinda Dan Pemuda Muhammadiyah Sukses Gelar Refleksi Sumpah Pemuda

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Media Center Sukadiri Gelar Seminar Pendidikan, Wujudkan Sinergi Guru dan Orang Tua dalam Pengawasan Anak

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB