Washington PosKota Net
Pada tanggal 4 Desember 2025, Menteri Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat, Kristi Noem, mengungkapkan bahwa Presiden Donald Trump berencana untuk menambah jumlah negara yang masuk dalam daftar larangan perjalanan hingga mencapai 32 negara. Pernyataan ini menjadi sorotan publik, mengingat kontroversi yang menyelimuti kebijakan imigrasi yang sudah ada sebelumnya.
Dalam penjelasan yang diberikan, Noem tidak merinci secara spesifik jumlah negara yang akan ditambahkan. Namun, ia menegaskan bahwa “jumlahnya lebih dari 30,” dan presiden akan terus melakukan evaluasi terhadap daftar negara-negara tersebut. Kebijakan ini tentunya menuai berbagai reaksi dari masyarakat, baik dari kalangan pendukung maupun penentang.
Kebijakan larangan perjalanan ini bukanlah hal baru bagi pemerintahan Trump. Pada bulan Juni tahun lalu, presiden telah menandatangani kebijakan yang melarang masuknya warga dari 12 negara tertentu ke AS. Selain itu, pembatasan juga dikenakan terhadap tujuh negara lainnya. Kebijakan larangan ini berlaku untuk semua kategori, termasuk imigran dan non-imigran, yang mencakup turis, pelajar, dan pelaku bisnis.
Langkah ini mencerminkan upaya pemerintahan Trump untuk meningkatkan keamanan nasional dengan mengatasi apa yang dianggap sebagai risiko imigrasi. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menghadapi kritik tajam terkait isu hak asasi manusia dan dampaknya terhadap hubungan internasional.
Sementara itu, banyak pihak yang khawatir bahwa penambahan negara dalam daftar larangan perjalanan akan memperburuk reputasi AS di mata dunia. Sebagai negara yang dikenal sebagai “tanah peluang,” kebijakan seperti ini dianggap dapat menghalangi potensi kedatangan individu-individu berbakat yang bisa berkontribusi positif bagi masyarakat Amerika.
Dengan semakin mendekatinya pemilu dan dinamika politik yang terus berkembang, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintahan Trump terkait kebijakan imigrasi akan menjadi salah satu topik yang hangat dibicarakan. Seperti apa dampaknya terhadap calon pemilih dan opini publik? Hanya waktu yang dapat menjawab.
(Jhon E purba)







































































