JATIM —– Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga STISNU Nusantara melaksanakan kegiatan Praktik Profesi Lapangan (PPL) di PBH Jatim sebagai bagian dari implementasi pembelajaran berbasis praktik dan penguatan kompetensi profesional.
Kegiatan ini berlangsung penuh selama bulan Februari. Program PPL ini menjadi ruang aktualisasi keilmuan mahasiswa di tengah dinamika praktik hukum yang sesungguhnya. Di PBH Jatim, mahasiswa terlibat langsung dalam proses pendampingan sengketa tanah yang sedang ditangani oleh tim advokat.
Keterlibatan mahasiswa tersebut dimulai dari mengikuti wawancara klien guna menggali kronologi peristiwa, mengidentifikasi alat bukti, serta memetakan permasalahan hukum secara komprehensif.
Tidak berhenti pada tahap konsultasi, mahasiswa juga mengikuti gelar perkara internal bersama tim PBH Jatim. Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan mendalam untuk menentukan strategi penyelesaian perkara yang sedang diterimanya, baik melalui jalur non-litigasi seperti mediasi dan negosiasi, maupun melalui proses litigasi di pengadilan.
Dinamika diskusi antar-tim PBH Jatim tersebut memberikan pengalaman riil bagi mahasiswa PPL mengenai bagaimana sebuah perkara dianalisis secara yuridis sekaligus dipertimbangkan dari aspek sosial dan kemanfaatannya bagi para pihak. Sebagai bagian dari pembelajaran teknis, mahasiswa memperoleh pemahaman mengenai penyusunan dokumen hukum, antara lain pembuatan eksepsi, gugatan, laporan, serta gugatan balik (rekonvensi).
Mahasiswa juga mengikuti proses pemberkasan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri atas objek tanah yang telah dimenangkan klien berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, keikutsertaan dalam beberapa persidangan serta rapat koordinasi pra-konstatering semakin memperkaya wawasan mahasiswa mengenai tahapan eksekusi dalam hukum acara perdata.
Kegiatan ini menjadi bukti konkret bahwa proses pembelajaran di STISNU Nusantara tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif dan responsif terhadap kebutuhan dunia kerja.
Perkuliahan dilaksanakan secara hybrid, memadukan pembelajaran tatap muka dan daring berbasis teknologi, sehingga mahasiswa terbiasa dengan fleksibilitas serta adaptasi digital dalam proses akademik. Didukung oleh dosen-dosen yang unggul dan berpengalaman, baik dalam ranah akademik maupun praktik hukum, mahasiswa memperoleh pembimbingan yang komprehensif dan kontekstual.
Diskusi kelas yang kritis, kajian putusan pengadilan, serta latihan legal drafting menjadi bagian dari pembentukan kompetensi profesional. Lingkungan akademik yang kondusif tersebut menumbuhkan semangat belajar yang tinggi di kalangan mahasiswa dan mempertegas bahwa STISNU Nusantara unggul dalam mencetak lulusan yang kompeten dan berintegritas.
Seluruh rangkaian kegiatan PPL tersebut merupakan manifestasi konkret dari visi STISNU Nusantara yaitu: “Menjadi Perguruan Tinggi ilmu syariah yang terkemuka dan mampu berperan aktif dalam pembangunan Banten melalui proses pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2026.”
Keterlibatan mahasiswa dalam pendampingan sengketa tanah di PBH Jatim menunjukkan bahwa proses pendidikan di STISNU Nusantara tidak berhenti pada transfer pengetahuan di ruang kelas, tetapi berorientasi pada kontribusi nyata bagi masyarakat. Melalui praktik advokasi dan pendampingan hukum, mahasiswa belajar menghadirkan nilai keadilan sebagai bagian dari pengabdian sosial, sekaligus menginternalisasi tanggung jawab akademik dalam menjawab persoalan riil di tengah masyarakat.
Dimensi “berperan aktif dalam pembangunan” tercermin dari kesiapan mahasiswa untuk terlibat dalam penyelesaian konflik hukum yang berdampak langsung pada kepastian hak dan ketertiban sosial. Pengalaman mengikuti proses litigasi, non-litigasi, hingga tahapan eksekusi putusan menjadi bukti bahwa pendidikan tinggi syariah dapat berkontribusi dalam penguatan supremasi hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Demikian pula, kegiatan ini selaras dengan visi Prodi Hukum Keluarga yaitu: “menghasilkan sarjana hukum yang ahli di bidang hukum keluarga, berakhlakul karimah, berlandaskan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyyah, serta berdaya saing dalam kajian hukum keluarga Islam yang inklusif dan moderat.”
Meskipun perkara yang diikuti berkaitan dengan sengketa pertanahan, pendekatan analisis yang digunakan tetap berpijak pada metodologi hukum Islam dan hukum positif secara komprehensif. Mahasiswa dilatih untuk berpikir sistematis, moderat, serta menjunjung tinggi etika profesi dalam setiap proses pendampingan.
Nilai akhlakul karimah tercermin dalam sikap profesional, empatik, dan menjunjung asas keadilan saat berinteraksi dengan klien maupun dalam mengikuti persidangan.
Sementara itu, landasan Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyyah menjadi kerangka etis dan ideologis yang meneguhkan prinsip tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), dan tasamuh (toleran) dalam membaca persoalan hukum secara inklusif.
Dengan demikian, kegiatan PPL ini tidak hanya membentuk kecakapan teknis, tetapi juga karakter dan integritas moral mahasiswa sebagai calon sarjana hukum yang siap bersaing di dunia profesional.
Tagline kampus, Spirituality, Quality, dan Local Wisdom, tercermin dalam integrasi antara kedalaman nilai spiritual, mutu akademik, serta kepekaan terhadap kearifan lokal dalam setiap proses pembelajaran dan pengabdian.
Melalui program PPL ini, terbukti bahwa “Mahasiswa siap menghadapi dinamika dunia kerja” dengan bekal keilmuan, keterampilan teknis, serta etika profesi yang kuat.
Melalui komitmen pada kualitas pendidikan dan penguatan praktik profesional, STISNU Nusantara terus membuka ruang bagi generasi muda untuk berkembang menjadi sarjana hukum yang adaptif, moderat, dan berdaya saing.
Bagi calon mahasiswa yang ingin menempuh pendidikan tinggi dengan pendekatan akademik yang relevan dan kontekstual, STISNU Nusantara menjadi pilihan strategis untuk meraih masa depan yang unggul dan bermartabat.







































































