Pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang Mangkrak, Dicek PT Somba Hasbo Ternyata Pernah Tersandung Tindak Pidana — poskota.net
instagram youtube
logo

Pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang Mangkrak, Dicek PT Somba Hasbo Ternyata Pernah Tersandung Tindak Pidana

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang,poskota.net —- Adanya keterlambatan pembangunan gedung SMPN 34 Kota Tangerang, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, memberikan sanksi kepada pihak kontaktor dengan memasukan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan menetapkan pengerjaan bangunan pendidikan tersebut menjadi proyek strategis Daerah (PSD) di tahun 2025.

Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Decky Priambodo menjelaskan, atas pembangunan yang tidak rampung sesuai target yang ditetapkan, status proyek SMPN 34 Kota Tangerang di tahun 2024, menjadi putus kontrak. Konsekuensinya kontraktor pun telah dimasukkan dalam blacklist atau daftar hitam, terang Decky.

Ketua Forum Aliansi Aktivis Tangerang (Fortang) menerangkan, pembangunan gedung yang dibiayai oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024 No.DPA 1.03.08.2.01.0021.5.203.01.01.0010 Pada tanggal 2 Agustus 2024 sampai 28 Agustus 2024 telah dilakukan Evaluasi Admistrasi, kualifikasi ,teknis,dan harga kemudian pada tanggal 04 Juli 2024 di tanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya merasa ada juga kejanggalan dari tahap proses lelang nilai pagu anggaran Rp.22.031.844.900, kemudian nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.16 523.474.000, dengan Selisih berkurang Rp.5.508.370.900 , kemudian Harga penawaran Rp. 13.218.779.200 , ini sudah berkurang 40% dari nilai pagu anggaran, penyusutan tersebut mencapai Rp. 8.813.065.700, seharusnya nya hal penyusutan ini pihak POKJA maupun PPK bisa membatalkan lelang,” ujar Taher Jalalulael kepada awak media, Selasa (18/2/2025).

Dalam keterangannya ia juga menambahkan, Anggaran APBD Kota Tangerang yang terbuang mubajir mulai awal perencanaan yang gagal, Kemudian Mangkraknya proyek pembangunan gedung sekolah SMPN 34 Kota Tangerang berdampak langsung kepada masyarakat khususnya peserta didik, karena menghambat proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

Dikutip dari antaranews.com perusahaan PT Somba Hasbo tersangkut kasus proyek tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2014, 2015, dan 2016 dengan dana APBD senilai Rp90 miliar, dan kerugian negara diduga mencapai 36 Milyar, bahkan ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bahkan seperti yang dilansir kabarnewstimur, PT Somba Hasbo telah di blacklist oleh pemerintah Kabupaten Serang karena perusahaan tersebut telah melakukan persekongkolan jahat guna melakukan persaingan tidak sehat.

(Erwin )

Berita Terkait

Kemacetan Parah di Jalan Raya Sepatan–Tanah Merah, Warga Desak Pelebaran Jalan
Karang Taruna Unit RW 02 Kelurahan Cimone Gelar Serah Terima Jabatan Ketua Baru
Bawa Sajam, Polsek Benda Tangkap Dua Pemuda DiJalan Raya Perancis Diduga Langgar UU
Peringati HUT Humas Polri ke-74, Sihumas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Donor Darah
Reses DPRD Komisi II Natalia Marbun Penuh Antusias
Tudingan Ijasah Palsu”Septra Risda Arking”,Diduga Kuat Berimbas Pada Seleksi Calon Kuat Dirut PD Pasar Kota Tangerang
30 Tahun, Mengabdi Perumda TB Dalam Kinerja Profesional Siap Layani Kebutuhan Air Bersih
Sinergi untuk Daerah, Polres Metro Tangerang Kota Terima Penghargaan pada Pak Jaka Digital Award 2025
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Program PTSL Desa Margahayu Selatan Menjadi Sorotan : Ada Isu Dugaan Pungli

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:52 WIB

Indahkan Aturan Kepsek dan Guru SMP Negeri 1 Katapang Menjual Seragam Sekolah Dengan Modus Koperasi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 05:34 WIB

Pemeliharaan Jalan Banjaran -Pangalengan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasiai

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:17 WIB

Praktek Korupsi di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Bandung Diduga Masih Marak Terjadi

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:43 WIB

Aroma Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair SDN Tahun 2024 Disdik Kabupaten Bandung

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:07 WIB

Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran

Kamis, 14 November 2024 - 06:21 WIB

Pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH,MH Saksi Harus Berkata Jujur di Persidangan Kalau Tidak Terjerat Hukum

Senin, 4 November 2024 - 13:09 WIB

Pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH, MH Bantah P21 Saat Sidang di Pengadilan Negeri Bandung

Berita Terbaru

pU

Berita Ciamis

Pelatihan Kursus Menjahit Disnaker Ciamis di Ciomas Panjalu

Senin, 10 Nov 2025 - 14:12 WIB