DEPOK | POSKOTA.NET – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok memasang sikap tegas di tengah polemik penghapusan Universal Health Coverage (UHC) dan isu pemadaman data peserta BPJS Kesehatan. Ketua Fraksi PKB, Siswanto, menyerukan seluruh pemangku kepentingan agar menghentikan narasi provokatif yang dinilai berpotensi menyesatkan dan meresahkan masyarakat.
Menurutnya, framing bahwa pemerintah menghapus jaminan kesehatan warga adalah informasi yang tidak utuh dan berbahaya jika terus digiring ke ruang publik. Ia menegaskan, langkah penyesuaian data merupakan kebijakan administratif untuk memastikan bantuan kesehatan benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Ini bukan penghapusan hak. Ini langkah konkret pemerintah kota agar afirmasi layanan kesehatan tetap berjalan dan tidak salah sasaran,” tegas Siswanto,Kamis (5/02/2026)
Ia menjelaskan, pembaruan data sekaligus menjadi dorongan agar kelompok masyarakat ekonomi menengah ke atas lebih bertanggung jawab mengikuti skema BPJS mandiri. Partisipasi kelompok mampu, kata dia, menjadi kunci menjaga keseimbangan sistem jaminan kesehatan daerah.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, setelah penyesuaian dilakukan, terjadi peningkatan signifikan keaktifan kepesertaan BPJS mandiri. Fraksi PKB menilai tren tersebut sebagai indikator kebijakan berjalan sesuai arah yang diharapkan Pemerintah Kota Depok.
“Grafiknya positif. Artinya kesadaran masyarakat tumbuh. Ini menunjukkan kebijakan ini bekerja sesuai ekspektasi,” ujarnya.
Siswanto juga mengingatkan tokoh publik, penggerak komunitas, serta penyampai informasi agar mengambil peran menenangkan masyarakat, bukan memperbesar kegaduhan. Ia menegaskan warga dalam kategori desil 1 hingga 5 tetap berada dalam perlindungan penuh pemerintah.
“Jangan ada yang menakut-nakuti warga. Pemerintah sudah menjamin masyarakat desil 1 sampai 5 tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dan maksimal. Hak mereka aman,” katanya.
Fraksi PKB menekankan polemik yang berkembang seharusnya dijawab melalui edukasi publik dan komunikasi terbuka agar tidak berubah menjadi disinformasi yang merugikan warga. Menurut mereka, kebijakan penyesuaian dilakukan dalam kerangka perbaikan sistem, bukan pengurangan hak.
“Kita harus melihat ini sebagai upaya perbaikan bersama. Yang dilakukan Pemkot untuk kebaikan masyarakat luas,” tutup Siswanto. (Yopi)







































































