JAKARTA | POSKOTA.NET — Perkembangan teknologi digital mengubah lanskap jurnalistik secara signifikan. Di tengah dominasi media sosial dan algoritma platform digital, kolaborasi antara jurnalis dan kreator konten dinilai penting untuk menjaga akurasi, kredibilitas, serta jangkauan informasi kepada publik.
Hal itu disampaikan Irjen Pol (Purn) Ronny F. Sompie dalam materi Penguatan Kapasitas Jurnalis dalam Produk Digital dan Kreator Konten pada kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Jayaposnews.co.id di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Ronny mengatakan, internet membuka babak baru perkembangan media sejak pemasaran digital berkembang pesat. Akibatnya, peran media konvensional seperti televisi, radio, dan media cetak mengalami perubahan karena masyarakat kini lebih banyak mengakses informasi melalui platform digital.
“Jurnalis memiliki standar profesional yang ketat, mulai dari verifikasi fakta, riset mendalam, hingga tanggung jawab hukum. Sementara kreator konten unggul dalam membangun keterlibatan audiens, terutama generasi muda, dengan format yang lebih fleksibel,” ujarnya.
Namun, dominasi algoritma media sosial menghadirkan tantangan serius. Lebih dari 60 persen pendapatan media saat ini bergantung pada lalu lintas algoritmik yang cenderung mengedepankan konten sensasional dibandingkan informasi berbasis fakta. Kondisi tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya misinformasi dan disinformasi.
Tekanan ekonomi dan persaingan popularitas juga mendorong sebagian kreator konten memproduksi konten viral tanpa mempertimbangkan etika dan kebenaran informasi. Situasi ini berpotensi menyesatkan publik dan merusak kepercayaan terhadap ekosistem informasi digital.
Untuk menjawab tantangan itu, Ronny menekankan pentingnya kolaborasi strategis antara jurnalis dan kreator konten, antara lain melalui produksi konten bersama, pengemasan ulang laporan jurnalistik agar lebih mudah diakses publik digital, serta kerja sama dalam pengecekan fakta.
Ia juga mengingatkan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan penentu kebenaran. Setiap informasi tetap harus melalui proses verifikasi berlapis.
Dari sisi hukum, KUHP Nasional telah mengakomodasi berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk penyebaran berita bohong dan informasi menyesatkan. Karena itu, baik jurnalis maupun kreator konten memiliki tanggung jawab hukum atas setiap informasi yang dipublikasikan.
Kegiatan UKW tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Irjen Pol (Purn) Ronny F. Sompie, mantan Kadivhumas Polri, Kapolda Bali, dan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Hadir pula Hardly S. Pariela (Dewan Pengawas LPP TVRI) dan Gede Narayana (Komisioner Informasi Pusat).
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Niniek Rahayu dan Kadivhumas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir berhalangan hadir.(yp)






































































