DEPOK | POSKOTA.net — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengamankan 13 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan pengawasan keimigrasian di dua apartemen berbeda di Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (30/10/2026).
Belasan WNA tersebut diamankan lantaran diduga melakukan sejumlah pelanggaran aturan keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, dugaan investor fiktif, hingga melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, sembilan WNA ditemukan di Apartemen Margonda Residence 1 dan 2, sementara empat lainnya ditemukan di Apartemen Saladdin Mansion.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan sembilan orang WNA di Apartemen Margonda Residence 1 dan 2 serta empat orang WNA di Apartemen Saladdin Mansion,” ujar Irvan dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2026).
Irvan menjelaskan, petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran saat melakukan pemeriksaan terhadap unit-unit apartemen yang disinyalir dihuni WNA.
Pelanggaran tersebut meliputi penyalahgunaan izin tinggal, dugaan investor fiktif, ketidaksesuaian alamat tempat tinggal, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor, hingga pelanggaran batas waktu izin tinggal.
Sebanyak 13 WNA yang terjaring operasi kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sebanyak 13 WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Depok untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, pendataan, wawancara, serta pemeriksaan administrasi dan badan,” kata Irvan.
Libatkan Aparat Gabungan
Operasi pengawasan keimigrasian tersebut melibatkan personel gabungan dari sejumlah instansi, di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Satpol PP Kota Depok, Bakesbangpol Kota Depok, serta Polsek Sukmajaya.
Sebelum operasi dilaksanakan, seluruh personel mengikuti apel persiapan yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Depok, Shalahuddin Al Ayubi.
Petugas kemudian dibagi menjadi empat tim untuk melakukan pemeriksaan di lokasi dengan mengedepankan pendekatan humanis dan profesional serta didampingi pihak pengelola apartemen.
Selain pemeriksaan dokumen keimigrasian, BNN Kota Depok juga melakukan tes urine secara acak terhadap enam WNA yang berada di lokasi.
Hasilnya, seluruh WNA yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tes narkoba tersebut, seluruhnya dinyatakan negatif,” jelas Irvan.
Pengawasan WNA Diperketat
Irvan menegaskan, operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Depok untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Kota Depok.
Menurut dia, sinergi dengan berbagai instansi dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Pengawasan, lanjut Irvan, akan terus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan guna menjaga ketertiban serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Kota Depok.
Sementara itu, 13 WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian yang ditemukan dalam operasi tersebut.(yp)







































































