Sumut PosKota Net
Petani di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mengeluhkan kelangkaan pupuk Urea subsidi yang disebut tidak masuk ke sejumlah kios selama hampir satu bulan. Selain sulit memperoleh pupuk, petani juga menduga terdapat kios yang menjual pupuk subsidi dengan harga tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu masa pemupukan dan berdampak terhadap pertumbuhan tanaman serta hasil panen. Petani kecil yang sangat bergantung pada pupuk subsidi dinilai menjadi pihak paling dirugikan apabila distribusi terlambat atau harga di tingkat kios melebihi ketentuan.
Ketua kelompok tani di Sumatera Utara meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan memeriksa kios-kios pupuk di Kabupaten Simalungun. “Kalau benar ada kios yang menjual pupuk subsidi tidak sesuai HET atau melanggar aturan pelayanan, harus segera diamankan dan diproses sesuai hukum,” ujarnya kepada PosKota Net, Sabtu, 1 November, di Medan, Sumatera Utara.
Ia menegaskan, pemeriksaan tidak boleh hanya dilakukan berdasarkan laporan administratif. Aparat perlu mengecek langsung stok, dokumen penebusan, harga penjualan, daftar penerima, serta kesesuaian antara alokasi pupuk dan kebutuhan kelompok tani di lapangan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Simalungun, Jenri Saragih, mempertanyakan lokasi kios yang mengalami kekosongan pupuk. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis, 30 Oktober, ia menyatakan perlunya informasi mengenai nama kios dan wilayahnya agar serapan dapat diperiksa dan ditindaklanjuti kepada produsen.
Menurut petani, dugaan pelanggaran dapat berupa penjualan di atas HET, penahanan stok, pelayanan yang tidak transparan, serta penyaluran kepada pihak yang tidak berhak. Apabila terbukti, tindakan tersebut tidak hanya merugikan petani, tetapi juga berpotensi mengganggu program subsidi pemerintah.
Seorang pengusaha distributor pupuk sebelumnya menyebut persoalan administrasi dan data kelompok tani turut memengaruhi penyaluran. Dalam bahasa Simalungun, ia mengatakan, “Sukkuna lobei jelas bani kelompok tani,” yang berarti kelompok tani terlebih dahulu harus jelas. Petani yang belum terdaftar disebut diminta menunggu hingga tahun berikutnya.
Ketua kelompok tani meminta pemerintah tidak menjadikan persoalan pendataan sebagai alasan untuk membiarkan petani kehilangan akses terhadap pupuk subsidi. Pemerintah daerah, distributor, dan kios resmi harus memberikan informasi yang jelas mengenai persyaratan, alokasi, jadwal penyaluran, serta harga yang berlaku.
Dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET juga dapat dikaitkan dengan pelanggaran terhadap hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang serta harga, sementara pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan perdagangan secara bertanggung jawab.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kios dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin atau rekomendasi penyaluran, penghentian kerja sama, hingga proses pidana sesuai ketentuan yang dilanggar. Ancaman pidananya tidak otomatis sama untuk setiap kasus karena bergantung pada bentuk pelanggaran, alat bukti, dan pasal yang diterapkan penyidik.
Dalam UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar ketentuan tertentu dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, pengadilan dapat menjatuhkan sanksi tambahan, seperti perampasan barang, pembayaran ganti rugi, penghentian kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha, sesuai pembuktian perkara.
Petani berharap kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, dan instansi pengawas segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kios pupuk di Simalungun. Penindakan harus dilakukan secara objektif berdasarkan bukti, sementara distribusi pupuk subsidi wajib dibenahi agar tepat sasaran, harga sesuai ketentuan, dan tidak semakin membebani petani.
Editor jep
Tim




































































