Polsek Jatiuwung Amankan Dua Pelaku Runmor — poskota.net
instagram youtube
logo

Polsek Jatiuwung Amankan Dua Pelaku Runmor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung berhasil menangkap kedua pelaku kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua pelaku, yang berinisial A (40) dan E (45), keduanya warga Padeglang yang merupakan adik kaka, berhasil ditangkap sebuah warung basko pada 5 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, yang ikut dalam penangkapan di lokasi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik warga di kecamatan cibodas, pada 5 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi dua tersangka dan melakukan pengejaran. Berbekal keterangan korban dan saksi saksi di tkp, tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung bersama anggota berhasil menangkap pelaku di Pandeglang,” ujar Kompol Robiin.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda beat sebagai barang bukti, kunci T, dan plat nomer kendaraan, serta keling sebagai senjata.

“Kedua pelaku asal pedeglang datang ke Tangerang menaiki bis dari Labuhan ke Tangerang, dengan niat mencuri sebuah motor, dengan bermodalkan kunci T dan keling sebagai senjata untuk di gunakan dalam ke adaan terdesak,” Ungkap Kapolsek.

Kapolsek pun menerangkan saat ini kedua pelaku di bawa ke Polsek Jatiuwung untuk di mintai keterangannya.

“Pelaku kita proses hukum sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kompol Robiin.

(Botol)

Berita Terkait

Apel Patroli Skala Besar TNI/Polri dan Mitra Kamtibmas di Kota Tangerang
Polisi Tangkap Udin di Sepatan, Amankan 240 Ribu Tablet Hexymer dan 171 Ribu Tramadol
Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Polres Metro Tangerang meluncurkan gerakan pangan murah buat masyarakat
Kapolres Silaturahmi ke DPRD Kota Tangerang
Di duga oknum Polisi dapat Upeti, Pemilik Gudang Oli Palsu bebas beroperasi di Pergudangan Dadapn
Bocah 11 Tahun Korban Asusila Pegawai Minimarket di Tangerang, Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Tabayun di Sekretariat Daerah Akhiri Perselisihan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 15:14 WIB

Pelayanan RS Sari Asih Sangiang : Transparansi Kapasitas dan Etika Securiti Dipertanyakan warga

Rabu, 24 September 2025 - 18:18 WIB

PWI Banten Tunjuk Sri Mulyo Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 08:48 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Warga Desa Rancalabuh Terkendala Pencairan PKH

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:15 WIB

Nasional

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Kamis, 2 Okt 2025 - 17:56 WIB