SEMMI Tangerang Minta Tunjangan DPRD Kota Tangerang Dibatalkan — poskota.net
instagram youtube
logo

SEMMI Tangerang Minta Tunjangan DPRD Kota Tangerang Dibatalkan

Minggu, 7 September 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Poskota,Net- Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Tangerang melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang, khususnya terkait Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam aturan tersebut, terdapat kenaikan yang drastis pada komponen tunjangan rumah dinas yang mencapai 49 juta perbulan dan tunjangan transportasi yang mencapai 29 juta perbulan.

Angka tersebut, berbanding jauh dengan aturan sebelumnya yaitu Perwal Kota Tangerang Nomor 89 Tahun 2023, seperti tunjangan rumah dinas yang hanya sebesar Rp. 37.500.000 dan transportasi sebesar Rp. 18.750.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

SEMMI Tangerang menyebut bahwa, kenaikan tunjangan DPRD Kota Tangerang dinilai tidak berbanding lurus dengan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Terlebih, terdapat penurunan Pendapatan Asli Daerah yang berdampak langsung pada penyesuaian program pembangunan daerah.

Indri Damayanthi, Ketua Umum SEMMI Cabang Tangerang memandang bahwa Pemerintah Kota Tangerang perlu mengkaji membatalkan kenaikan tunjangan tersebut.

“Sepatutnya DPRD fokus memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti fasilitas kesehatan yang memadai, pendidikan gratis, lapangan pekerjaan, dan infrastruktur jalan yang tergenang banjir. Jadi kenaikan tunjangan ini tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat Kota Tangerang itu sendiri, maka langkah yang konkret bukan hanya dikaji ulang, namun dibatalkan, mengingat DPRD akan tetap mendapatkan tunjangan yang besar jika masih dalam pengkajian,” kata Indri Damayanthi kepada wartawan, Kamis 4 September 2025.

Lebih lanjut, menurutnya kenikan tersebut, hanya mempersempit pembangunan daerah, dan hanya menyulut kemarahan masyarakat Kota Tangerang.

“Diberbagai daerah kenaikan tunjangan menyebabkan unjuk rasa besar-besaran bahkan di nasional, jangan sampai ini juga terjadi di Kota Tangerang,” lanjut Indri.

Senada dengan Indri, Sekretaris Umum SEMMI Tangerang, Aditya Nugraha juga menyoroti usulan kebijakan yang disampaikan oleh Komisi III DPRD Kota Tangerang terkait penarikan Retrebusi di Ritel seperti Alfamart dan Indomart untuk meningkatkan Pendapata Asli Daerah.

“DPRD ini gagal memahami makna Retrebusi, padahal tidak ada peran pemerintah daerah yang dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai konsumen, termasuk parkir,” kata Aditya Nugraha.

Lanjut Aditya, pihaknya meminta DPRD Kota Tangerang tidak mencari solusi kenaikan PAD yang membebankan rakyat kembali.

“Ini seperti anak sapi (pemerintah) yang menyusu pada induk (rakyat) yang kurang gizi, dampaknya menyebabkan induknya mati dan anak sapi menjadi kekurangan gizi dan hidup tanpa arah, jadi saya minta upaya semacam ini jangan lagi terpikirkan oleh pemerintah, kita ini sudah dipajaki semua,” tutup Aditya.

Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Tangerang, mendesak kepada Pemerintah Kota Tangerang untuk:

1. Membatalkan Perwal Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
2. Membatalkan usulan pajak/retrebusi atau sejenisnya yang membebankan pada masyarakat.
3. Menberikan sanksi kepada Anggota DPRD Komisi III yang melakukan usulan Retrebusi pada parkir Ritel.
4. Mendesak Majlis Kode Etik untuk segera menindaklanjuti laporan SEMMI tentang Asda 1 Deni Koswara.

(Fiqri)

Berita Terkait

Terpilih Aklamasi, Dedi Sudarajat Kembali Di daulat Sebagai Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI Periode 2025-2030
Warga Keluhkan Kabel Wi-Fi Semrawut dan Pendirian Tiang Tanpa Izin
Sampah Berserakan Di Jalan Pasirandu: Pengendara Motor Hampir Terjatuh Dan Kurangnya Penerangan Jalan
Zhafran Alvaro dua kali berturut-turut menjadi pemain terbaik Liga AAFI
Di Duga Pemkab Tangerang Main Mata Dengan Pemilik Pabrik, Aktivis Siap Turun Ke Jalan
Dinas Kesehatan Kota Tangerang Atur Jam Pelayanan dan Pendaftaran Puskesmas Lewat Surat Edaran Nomor 2040 Tahun 2025
Kanitbinmas Polsek Jatiuwung Dampingi Media AlapAlapNews dan Tv Gapta Bagikan Nasi Kotak
Pasca Pelantikan, Dirut PD Pasar Anyar H. Dedi Ochen S.E. Langsung Lakukan Kontroling Kebocoran Pasar
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 13:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Berharap Dirut PD Pasar Satu Gerakan Peningkatan Pendapatan PAD Kota Tangerang

Kamis, 6 November 2025 - 14:56 WIB

Kota Tangerang Gelar Festival Pintu Air Sepuluh Perdana, Dorong Ekonomi dan Lestarikan Budaya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Tudingan Ijasah Palsu Septra Risda Arking,Diduga Kuat Berimbas Pada Seleksi Calon Kuat Dirut PD Pasar Kota Tangerang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Management PT Shaibo Shoes Indonesia Abaikan Surat Panggilan Disperindag Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 September 2025 - 11:29 WIB

Disbudpar Kota Tangerang Terus Berkomitmen Dukung Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Kecamatan Batuceper Melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:39 WIB

Sachrudin Serahkan Klaim Asuransi Pohon Tumbang Senilai Rp237,6 Juta Ke-tiga Korban Secara Simbolis

Senin, 14 Juli 2025 - 10:03 WIB

PU Kota Tangerang Prioritaskan pembangunan infrastruktur Tahun 2025.

Berita Terbaru