Terjadi Mangkraknya Gedung SMPN 34, Fungsi Pengawasan Dewan Dinilai Mandul — poskota.net
instagram youtube
logo✖

Terjadi Mangkraknya Gedung SMPN 34, Fungsi Pengawasan Dewan Dinilai Mandul

Kamis, 13 Februari 2025 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, Poskota.net – Dinas Perumahan Dan Pemukiman (PERKIM) Kota Tangerang telah Menunjuk PT Somba Hasbo untuk melaksanakan pembangunan gedung sekolah SMPN 34 Kecamatan Pinang,Kota Tangerang dengan pagu anggaran sekitar 20 Milyar melalui APBD Tahun 2023 dan 2024 yang disetujui oleh DPRD Kota Tangerang.

Namun,pembangunan gedung SMPN 34 Kecamatan Pinang,Kota Tangerang tidak selesai dikerjakan alias mangkrak. Buntut dari mangkraknya pembangunan gedung tersebut, Komisi IV DPRD Kota Tangerang melakukan sidak ke lokasi sekolah yang di duga telah ditinggal kabur oleh kontraktor PT Somba Hasbo.

Mangkraknya pembangunan sekolah SMPN 34 ditanggapi serius oleh ketua Formasi (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Ajis Pramuji, ia menilai DPRD Kota Tangerang lemah dalam melakukan pengawasan dan penindakan adanya dugaan gratifikasi atau main mata kepala Dinas Perkim dan Kontraktor yang melaksanakan pembangunan sekolah tersebut yang mangkrak karena anggarannya habis terpapas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya Komisi IV DPRD Kota Tangerang jangan hanya melakukan sidak yang terkesan pencitraan,padahal tugas dan fungsi DPRD Kota Tangerang itu melakukan pengawasan dan budgeting, artinya anggota DPRD Kota Tangerang sangat lemah dan lambat dalam melakukan pengawasan. jika sudah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, harusnya libatkan aparat penegak hukum dan melakukan laporan secara resmi.”Terang Ajis Pramuji.

Ajis Pramuji juga menjelaskan DPRD Kota Tangerang dapat menuntut kontraktor melalui gugatan perdata atas dasar wanprestasi di pengadilan negeri Kota Tangerang, jika perjanjian didasari dengan itikad buruk maka wanprestasi dapat masuk ke ranah hukum pidana penipuan.

Dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan bahwa tujuan penyelenggara jasa konstruksi adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh,handal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan jasa konstruksi yang berkualitas.

“Harusnya hal ini wajib dituntaskan ke ranah hukum karena sudah cacat dalam pelaksanaanya,bukan lagi untuk di anggarkan kembali tapi tuntaskan persoalannya barulah dewan bisa dibilang melakukan tugas dan fungsinya, jangan hanya diberikan sanksi administratif melainkan harus mengungkap dan mengusut tuntas.”Tegas Ajis Pramuji.

[Erwin]

Berita Terkait

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
Sambangi Markas LMP Stafsus Presiden Singgung Keabsahan Kampus UIII Depok
Noel Pelaku Teror Terhadap Jurnalis Tempo Biadab
Kisah Alif, Pelajar Yatim Piatu Jember Lari 5 KM Setiap Pagi Demi Tetap Sekolah dan Wujudkan Cita-cita Jadi TNI
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang: Keterlibatan Mendes PDT Yandri Susanto dalam Pilkada Serang Terbukti
Arus Mudik Lebaran 2025 Kemenhub Siapkan Ratusan Bus Bagi Masyarakat
DR.H.ACHMAD ANTON SARAGIH dan BENNY GUSMAN SINAGA ST Resmi dilantik menjadi Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Simalungun
Kisah Sukses Penjaga GOR Kuliahkan Anak Sampai Sarjana Hukum
Berita ini 76 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 06:41 WIB

Ormas BPPKB BANTEN DPAC Cipondoh di Mulai Kembali Pengajian Rutin Mingguan, Berjalan Lancar

Sabtu, 19 April 2025 - 07:46 WIB

KJK Tangerang Raya Akan Gelar Milad Ke-4 dan Diskusi Jurnalis di Bogor

Rabu, 16 April 2025 - 19:38 WIB

Warga Antusias Datang Ke UPTD Samsat Cikokol, Karena Bisa Membantu Ringankan Biaya Pajak

Jumat, 11 April 2025 - 18:00 WIB

Oknum Pemuda Muhammadiyah Diduga Intimidasi Wartawan

Jumat, 11 April 2025 - 02:09 WIB

Tempat Artenatif, Nyaman Dan Happy. Situ Gede Eco Space, Destinasi Wisata Lokal Kota Tangerang

Kamis, 10 April 2025 - 18:33 WIB

Tanda Tangani Fakta Integritas Stop Tidak Kekerasan Wartawan Dan Kapolres Sepakat

Senin, 7 April 2025 - 14:18 WIB

Perkuat Tali Silaturahmi, BPPKB BANTEN DPAC Kec.Cipondoh Adakan Acara Halal bi Halal

Kamis, 3 April 2025 - 18:23 WIB

Suasana Open House di Kediaman Walikota Tangerang di Hari ke-3 (Terakhir) Sepi Tamu

Berita Terbaru