Pemerintah Putuskan Larangan Mudik, Operasi Ketupat Akan Diterapkan Polda Metrojaya — poskota.net
instagram youtube
logo

Pemerintah Putuskan Larangan Mudik, Operasi Ketupat Akan Diterapkan Polda Metrojaya

Rabu, 22 April 2020 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Johannes Hutagaol/ Jera Altien Syam

JAKARTA,poskota.net- Polda Metro Jaya akan mempercepat Operasi Ketupat tahun 2020 dalam rangka tindak lanjut pelarangan mudik oleh Presiden RI Joko Widodo. Rencananya operasi tersebut akan dimulai pada hari Jumat 24 April 2020.

“Jadi untuk Operasi Ketupat ini akan kita mulai Kamis malam Jumat sekitar pukul 00.00 WIB. Kita akan mulai secara menyeluruh, serentak,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).melalui live confrence

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Sambodo juga menyebut, operasi tersebut akan berakhir tujuh hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, Operasi Ketupat Jaya merupakan operasi yang selalu diselenggarakan setiap tahun guna pengamanan Idul Fitri.

“Nantinya operasi akan selesai H + 7 Lebaran Idul Fitri,” ujar Sambodo.

Untuk diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik kepada semua kalangan. Sebelumnya larangan mudik hanya untuk anggota TNI dan Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN. Yang mana untuk tahun 2020 ini masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan mudik guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

“Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Presiden Joko Widodo, dalam rapat kabinet terbatas, Selasa (21/4/2020)

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 18:32 WIB

BPJS Kesehatan Depok Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Layanan Rumah Sakit yang Buruk

Senin, 17 November 2025 - 17:36 WIB

BPJS Kesehatan Depok Libatkan Media Sosialisasikan JKN

Jumat, 14 November 2025 - 10:10 WIB

Ikabento Fair 2025 : Hamzah Gandeng Masyarakat Depok Majukan Potensi Lokal 

Kamis, 13 November 2025 - 13:29 WIB

Kejari Depok Setor Rp1.25 Miliar Ke Kas Negara dari Lelang Aset Rampasan

Rabu, 12 November 2025 - 16:50 WIB

Disdagin Depok Gandeng Rutan Kembangkan UMKM Warga Binaan,Kopi Krabu Jadi Andalan

Senin, 10 November 2025 - 23:09 WIB

Dua Anggota DPRD Depok Terjerat Kasus Etik,Ini Penjelasan Lengkap BKD

Senin, 10 November 2025 - 19:55 WIB

Babai Suhaimi Minta Pemkot Depok Maksimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Senin, 10 November 2025 - 18:21 WIB

Jatuhkan Sanksi Sedang Kepada Tatik Rachmawati  BKD : Proses Etik Resmi Selesai

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB