MPC PPBanyuwangi, Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE — poskota.net
instagram youtube
logo

MPC PPBanyuwangi, Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE

Kamis, 30 April 2020 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Joko/ Roni.

BANYUWANGI,poskota.net – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Banyuwangi, laporkan dugaan pengancaman, intimidasi, makar, ujaran kebencian, provokasi, pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE, ke Polresta setempat, Kamis (30/4/2020).

Sebagai terlapor adalah Ketua Asosiasi Armada Material Banyuwangi (AAMBI), Zainuri dan Dewan Pembinanya, Ridwan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya kami laporkan dugaan pengancaman, intimidasi dan makar,” kata Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Halili Abdul Ghany, S Ag.

Laporan ini adalah buntut dari kedatangan Zainuri dan Ridwan, serta sejumlah perwakilan anggota AAMBI, ke Kantor MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, di Jalan Gembrung, Gang Kelopo, Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, pada Selasa, 28 April 2020 lalu. Yang mana mereka keberatan atas Somasi yang dilayangkan Pemuda Pancasila kepada Kepala Desa (Kades) Balak, Cahya Kurnia Samanhudi, alias Yayak, atas praktik normalisasi sungai ilegal di Dam Takir.

“Saudara Ridwan mengatakan cukup saya komando satu jam mereka (para sopir armada dumptruk anggota AAMBI) datang ke kantor PP, itu suatu bentuk pengancaman,” ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ridwan yang didampingi Ketua AAMBI, Zainuri, beserta sejumlah anggota, juga memaksa Pemuda Pancasila untuk tutup mata atas pelanggaran prosedur dan supremasi hukum dalam praktik normalisasi sungai ilegal di Dam Takir. Termasuk dalam praktik pencurian dan penjualan atas material pasir hasil normalisasi dimana sesuai pengakuan Ridwan dibeli oleh armada dumptruk anggota AAMBI.

“Bahkan saudara Ridwan kemarin mengatakan tidak peduli itu legal atau ilegal, ini bisa dikatakan sebuah perbuatan makar dan melawan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Halili.

Yang lebih menggelikan, lanjutnya, dihadapan jajaran MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Ridwan mengakui bahwa Checker atau kasir penjualan material pasir hasil normalisasi adalah anggota AAMBI.

“Rekamannya ada,” cetusnya.

Disampaikan juga, yang paling membuat AAMBI tidak terima, surat Somasi Pemuda Pancasila ke Kades Balak, dianggap sebagai penyebab ditutupnya normalisasi sungai ilegal dengan menggunakan mesin penyedot pasir di Dam Takir. Akibatnya armada dumptruk anggota AAMBI tidak bisa membeli material pasir dilokasi setempat.

“Dan pada 29 April 2020, pukul 08.57 WIB, saudara Ridwan melalui akun media sosial pribadinya, telah mengunggah status yang diduga berisi ujaran kebencian, provokasi dan pencemaran nama baik terhadap ormas Pemuda Pancasila Banyuwangi,” jelas Halili.

“Karena hal tersebut dilakukan melalui media sosial, kami menduga perbuatan tersebut melanggar UU ITE,” imbuhnya.

Menanggapi laporan, Ketua AAMBI Banyuwangi, Zainuri, mengaku akan menghormati proses hukum.

“Karena sudah dilaporkan, kita akan lihat perkembangan saja, tentunya kita taat terhadap aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Dewan Pembina AAMBI, Ridwan, mempersilahkan atas laporan Pemuda Pancasila Banyuwangi.

“Biar pengadilan yang membuktikan, kami juga telah memiliki bukti rekaman secara utuh,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP M Solikin Fery, mengaku akan segera menindak lanjuti laporan dari MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi.

“Kami akan segera tindak lanjuti,” katanya.

Laporan ini sengaja dilakukan MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, guna mendorong dan mendukung kinerja penegakan supremasi hukum Polresta Banyuwangi. Khususnya dalam maraknya praktik normalisasi sungai ilegal yang disertai tindakan pencurian dan penjualan material pasir hasil normalisasi yang belakangan marak di Banyuwangi.

Dan guna membantu Kapolresta Banyuwangi, Pemuda Pancasila juga mengirim surat tembusan ke Unit Propam. Karena dikhawatirkan ada oknum anggota kepolisian yang turut bermain dibelakang para pelaku yang terlibat dalam praktik normalisasi sungai ilegal di Bumi Blambangan.

Berita Terkait

‘Hadiah’ HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 21:41 WIB

PSI Jabar Konsolidasi di Ciamis Menuju Pileg 2029.

Jumat, 14 November 2025 - 12:54 WIB

Memperingati HKN Ke 61 Puskesmas Panumbangan Gelar Pemeriksaan Gratis & Senam Sehat

Jumat, 14 November 2025 - 10:51 WIB

Memperingati Hari Guru Nasional Ini Penjelasan Trisno Soeharto SMPN 2 Panumbangan.

Senin, 10 November 2025 - 14:12 WIB

Pelatihan Kursus Menjahit Disnaker Ciamis di Ciomas Panjalu

Minggu, 9 November 2025 - 13:57 WIB

Sebanyak 714 Mahasiswa Unigal di Wisuda Akademik 2024-2025

Jumat, 7 November 2025 - 11:46 WIB

Stikes Muhammadiyah Ciamis Wisuda 402 Mahasiswa Tahun 2024-2025

Rabu, 5 November 2025 - 15:46 WIB

Komisi A DPRD Ciamis Monitoring Bundesma LKD Panumbangan

Selasa, 4 November 2025 - 18:53 WIB

Gebyar Bola Voli PGRI Cikoneng Memperingati HUT PGRI Ke 80

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB