Ini Empat kasus Diungkap Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Jajaran Polsek — poskota.net
instagram youtube
logo

Ini Empat kasus Diungkap Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Jajaran Polsek

Rabu, 27 November 2019 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Arman

JAKARTA,poskota.net- Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) digelar konfrensi pers dalam rangka operasi Sikat Jaya mengenai 4 kasus yang sudah diungkap oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur dan jajaran Polsek.

Beberapa kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur. Dalam Konferensi persnya di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (26/11/ 2019). Empat kasus yang berupa pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal sebagaimana yang  diungkap Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Arie Ardian Rishadi yang menjelaskan dengan rinci kronologis penangkapan tersangka berikut barang bukti yaitu Laptop, Kunci leter T, Gergaji, Obeng. dan Surat kendaraan BPKB.

Pencurian Kendaraan Bermotor dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan DI Panjaitan (Bawah Tol) Cipinang Besar Jatinegara Jakarta Timur, dimana modusnya korban berkenalan dulu diajak minum minuman yang diberikan obat tidur atau obat bius, setelah minum, korban lupa diri.

“Tersangka mulai menjarah barang berharga milik korban, kemudian korban di tinggal di pinggir jalan, “ungkap Kapolres.

Kasus pencurian dengan pemberatan yang berada di Gang Jelita disebuah rumah kosong yang para pelaku ada 4 orang yang.kerap.melakukan pencurian di rumah kosong yang ada kendaraan roda empat.

Pelaku.yang berjumlah 5 orang masing masing berinisial AAR, AM, DS, DN, BM.punya peran dalam bertindak, yang pertama mengawasi situasi, yang kedua memotong Gembok pintu Gerbang dan yang ketiga mencongkel jendela dan yang ke empat mengambil Kunci kendaraan dan membawa kendaraan.roda empat hasil curian.

Dari tindakan para pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUHP. Demikian yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur dari 4 kasus yang telah berhasil meringkus para pelaku Curanmor oleh Sat Reskrim dari jajaran Polres Metro Jakarta Timur.

 

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 21:41 WIB

PSI Jabar Konsolidasi di Ciamis Menuju Pileg 2029.

Jumat, 14 November 2025 - 12:54 WIB

Memperingati HKN Ke 61 Puskesmas Panumbangan Gelar Pemeriksaan Gratis & Senam Sehat

Jumat, 14 November 2025 - 10:51 WIB

Memperingati Hari Guru Nasional Ini Penjelasan Trisno Soeharto SMPN 2 Panumbangan.

Senin, 10 November 2025 - 14:12 WIB

Pelatihan Kursus Menjahit Disnaker Ciamis di Ciomas Panjalu

Minggu, 9 November 2025 - 13:57 WIB

Sebanyak 714 Mahasiswa Unigal di Wisuda Akademik 2024-2025

Jumat, 7 November 2025 - 11:46 WIB

Stikes Muhammadiyah Ciamis Wisuda 402 Mahasiswa Tahun 2024-2025

Rabu, 5 November 2025 - 15:46 WIB

Komisi A DPRD Ciamis Monitoring Bundesma LKD Panumbangan

Selasa, 4 November 2025 - 18:53 WIB

Gebyar Bola Voli PGRI Cikoneng Memperingati HUT PGRI Ke 80

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB