Pemerintah Kota Bekasi  Mengeluarkan 5 (lima) Surat Edaran Terkait Penanganan Pandemi Covid-19 Yang Terjadi di Kota Bekasi — poskota.net
instagram youtube
logo

Pemerintah Kota Bekasi  Mengeluarkan 5 (lima) Surat Edaran Terkait Penanganan Pandemi Covid-19 Yang Terjadi di Kota Bekasi

Senin, 30 Maret 2020 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Johannes Hutagaol

BEKASI,poskota.net- Antisipasi virus covid19 yang semakin banyak pendemi diKota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi  mengeluarkan 5 (lima) surat edaran terkait penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi di Kota Bekasi, Senin (30/03)

Surat Edaran tersebut diantaranya Surat Edaran Nomor : 440/2286/ Dinkes , tertanggal 27 Maret 2020 tentang larangan Rumah Sakit Swasta  Merujuk Pasien Covid-19 Warga Kota Bekasi ke Rumah Sakit Luar Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Edaran Nomor : 440/2285/ Dinkes , tertanggal 27 Maret 2020 tentang Penatalaksanaan Pasien terduga Covid-19.

Surat Edaran Nomor : 440/2301/ Dinkes , tertanggal 29 Maret 2020 tentang Isolasi Kemanusiaan Terhadap Warga Kota Bekasi dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Surat Edaran Nomor : 469.1/2320/ Setda.TU , tertanggal 30 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Kota Bekasi.

Surat Edaran Nomor : 556/2306/ Dinkes , tertanggal 30 Maret 2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Usaha Jasa Pariwisata Lainnya di Kota Bekasi.

kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sayekti Rubiah mengatakan Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi  tersebut dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat baik kami yang di Pemerintahan dan juga warga masyarakat.

Pemerintah Kota Bekasi terus menerus menghimbau kepada warga Kota Bekasi agar tidak panik dan tetap tenang serta melakukan perilaku hidup sehat seperti selalu mencuci tangan pakai sabun, mengkomsumsi makanan bergizi, melakukan aktifitas fisik/berolahraga dan istirahat yang cukup.Ujarnya.

Selain itu dihimbau juga agar warga Kota Bekasi mengurangi aktifitas berkumpul di acara keramaian dan apabila mengalami gejala seperti demam, batuk,pilek dan sesak nafas agar segera memeriksakan diri ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Pemerintah kota Bekasi  juga membuka Call Center Cegah COVID-19 di nomor telepon 0813 8002 7710 (online 24 jam), Call Center : 119 , Call Center : 1500444 jika terdapat tanda -tanda orang dengan gejala Virus Corona di lingkungan sekitar atau tempat kerja masing -masing.

Berita Terkait

Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:59 WIB

Pengadilan Tinggi Banten dan NTB Mengambil Sumpah Advokat Persadin Angkatan VII dan VIII

Jumat, 7 Juni 2024 - 20:46 WIB

Diduga, Nama Ketua HMI Cabang Tangerang di Cemarkan oleh Bank Mandiri

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:45 WIB

Soal Tudingan Laporan Tak Jelas, Polsek Jatiuwung: Henti Lidik Sudah Sesuai SOP dan Gelar Perkara

Rabu, 13 Desember 2023 - 05:56 WIB

SidangTelat Hampir 3 Jam, Hakim Ketua Tegur Jaksa Prnuntut Umum

Berita Terbaru

Berita Simalungun Sekitarnya

*Bupati Simalungun bersama Kepala Daerah se-Sumut Galang Komitmen Penerapan Manajemen ASN*

Kamis, 30 Okt 2025 - 13:32 WIB