DEPOK | POSKOTA.net – Keluarga almarhum Acang Saroji mendatangi Gedung DPRD Kota Depok, Selasa (12/5/2026), untuk menuntut keadilan terkait sengketa lahan yang telah berlarut-larut. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A, perwakilan keluarga mendesak pengembalian hak atas tanah yang diklaim secara sepihak oleh Yusniar, lantaran data girik menunjukkan nama pemilik asli berbeda.
Salah satu perwakilan keluarga, H. Rohmat Hidayat, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah upaya penyelesaian melalui jalur lain menemui kebuntuan. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah warisan Acang Saroji yang harus dikembalikan.
“Kami datang ke sini untuk menuntut keadilan. Kembalikan hak kami,” tegas Rohmat saat ditemui di kompleks DPRD Kota Depok.
Pihak Tersangka Absen, Data Girik Jadi Sorotan
Dalam pertemuan tersebut, pihak tergugat, yakni Yusniar, tidak hadir. Ketidakhadiran ini menyulitkan proses mediasi langsung antara kedua belah pihak. Namun, Rohmat membawa bukti kuat berupa informasi dari aparatur kelurahan setempat mengenai status kepemilikan lahan.
Menurut Rohmat, berdasarkan penelusuran di tingkat kelurahan, nama Yusniar tidak terdaftar dalam Girik nomor 2154 yang menjadi objek sengketa. Sebaliknya, dokumen girik tersebut tercatat atas nama Yusman.
“Ini sudah terang benderang. Girik 2154 itu atas nama Yusman, bukan Yusniar. Jika memang bukan haknya, kembalikan saja. Kami juga kesulitan mendapatkan alamat yang bersangkutan,” ungkapnya dengan nada kesal.
DPRD Dorong Mediasi Melibatkan BPN
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairulloh, menyarankan agar kedua belah pihak tetap menempuh jalur mediasi namun dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok sebagai verifier data yang netral.
“BPN memiliki data otentik. Kita perlu memastikan siapa pemilik sah berdasarkan dokumen awal sebelum sertifikat terbit. Mediasi harus terus dilakukan dengan dasar data yang valid,” ujar Khairulloh.
Khairulloh juga menekankan pentingnya kehadiran semua pihak dalam proses berikutnya untuk menghindari kesalahpahaman yang berujung pada konflik horizontal.
Latar Belakang Sengketa
Sengketa ini berakar dari pembelian lahan oleh Acang Saroji pada era 1970-an dari warga Sukatani, Sidikusen. Karena kesibukan pekerjaan di luar daerah, lahan tersebut sempat terbengkalai tanpa pengawasan intensif.
Yusniar, yang mengklaim sebagai anak kandung Acang Saroji, kemudian memproses legalitas tanah dari status girik hingga menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya. Sementara itu, Rohmat Hidayat mengaku mendapat mandat langsung dari Acang Saroji untuk menjaga dan mengurus lahan tersebut.
Perbedaan klaim inilah yang memicu konflik berkepanjangan, yang kini tidak hanya terjadi di ruang sidang pengadilan, tetapi juga merambat ke ranah sosial dan politik lokal. Keluarga Acang Saroji berharap intervensi DPRD dan verifikasi ulang oleh BPN dapat mengungkap kebenaran dan mengembalikan hak mereka yang dianggap telah dirampas.(yp)






































































