Antisifasi Lakukan Pelanggaran Saat PSBB Pasangan Pengantin Baru Bawa Surat Nikah — poskota.net
instagram youtube
logo

Antisifasi Lakukan Pelanggaran Saat PSBB Pasangan Pengantin Baru Bawa Surat Nikah

Selasa, 21 April 2020 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Patupa Pakpahan.

CIKARANG poskota.net

Perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, di hari ke enam yang di lakukan pemerintah kabupaten Bekasi, sejumlah pengendara sudah mulai mematuhi dengan menggunakan masker dan berkendara sepeda motor seorang diri, meski tampak masih ada yang melanggar petugas hanya memberikan himbauan untuk menggunakan masker guna menghindari penyebaran wabah covid 19.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerapan Perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, juga di lakukan petugas dari Polsek Cibarusah di bantu petugas TNI, Satpol PP dan Dinas perhubungan yang melakukan cek poin di perbatasan antara kabupaten Bekasi dengan kabupaten Bogor di Cibarusah Kota.

Ada yang menarik saat petugas melakukan Razia PSBB pada Selasa,21/04/2020 mendapati pengendara sepeda motor yang berboncengan, dengan meminta untuk berhenti petugas langsung memberikan himbauan, saat akan di berhentikan, pengendara yang merupakan lelaki dan perempuan tersebut, spontan langsung mengeluarkan buku surat nikah dan mengaku akan pulang ke tempat tinggalnya di Cibarusah usai bermain di wilayah Jonggol kabupaten Bogor.

“Saya tahu apa yang saya lakukan salah dengan berboncengan berkendara motor di saat pemberlakuan PSBB, di wilayah kabupaten Bekasi maupun kabupaten Bogor, makanya saya membawa surat nikah, karena untuk dapat di ketahui petugas yang berjaga di cek poin perbatasan dua wilayah tersebut” tutur Samba pengendara motor yang membawa surat nikah.

“Niat saya dan istri bermain ke rumah orang tua di Bogor, karena memang mertua berada di wilayah Jonggol kabupaten Bogor, karena jarak yang di tempuh cukup jauh, makanya berboncengan sepeda motor dengan istrinya” lanjut Sambah.

Usai di berikan himbauan oleh petugas yang di pimpin langsung Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman SH kedua pasangan pengantin baru tersebut langsung di perbolehkan untuk melanjutkan perjalannya.

Perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB,
Di hari ke enam di wilayah hukum Polsek Cibarusah ada dua titik pos pantau yang di buat di dua perbatasan antara kabupaten Bekasi dengan kabupaten Bogor dan kabupaten Karawang.

“Pada awal penerapan Perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, memang banyak pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran, namun alhamdulillah di hari ke enam ini ,masyarakat sudah banyak yang mengerti dan memahami pentingnya menggunakan masker guna memutus mata rantai wabah covid 19 di kabupaten Bekasi” terang AKP Sukarman.

“Dari hari pertama sampai hari ke enam Perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, petugas yang berjaga di pos pantau atau cek poin hanya melakukan himbauan, meski masih ada satu dua pengendara yang melanggar namun apa yang di lakukan petugas cukup efektif dan di ikuti para pengguna jalan” lanjut Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman.

Di harapkan kedepannya Perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, yang rencana di lakukan selama 14 hari kedepan, dapat di ikuti dan di taati para pengguna jalan maupun masyarakat di wilayah hukum polsek Cibarusah.

“Kami menghimbau agar dengan di terapkan Perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, para pengendara dapat mentaati, kami petugas juga meminta warga untuk tetap di rumah dan jangan keluar rumah apabila tidak ada keperluan penting, karena ini sangat baik untuk membantu petugas dalam memutus mata rantai wabah covid 19” pungkas Sukarman.

Berita Terkait

‘Hadiah’ HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 21:41 WIB

PSI Jabar Konsolidasi di Ciamis Menuju Pileg 2029.

Jumat, 14 November 2025 - 12:54 WIB

Memperingati HKN Ke 61 Puskesmas Panumbangan Gelar Pemeriksaan Gratis & Senam Sehat

Jumat, 14 November 2025 - 10:51 WIB

Memperingati Hari Guru Nasional Ini Penjelasan Trisno Soeharto SMPN 2 Panumbangan.

Senin, 10 November 2025 - 14:12 WIB

Pelatihan Kursus Menjahit Disnaker Ciamis di Ciomas Panjalu

Minggu, 9 November 2025 - 13:57 WIB

Sebanyak 714 Mahasiswa Unigal di Wisuda Akademik 2024-2025

Jumat, 7 November 2025 - 11:46 WIB

Stikes Muhammadiyah Ciamis Wisuda 402 Mahasiswa Tahun 2024-2025

Rabu, 5 November 2025 - 15:46 WIB

Komisi A DPRD Ciamis Monitoring Bundesma LKD Panumbangan

Selasa, 4 November 2025 - 18:53 WIB

Gebyar Bola Voli PGRI Cikoneng Memperingati HUT PGRI Ke 80

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB