Laporan Albert Hutagaol
LABUHANBATU,poskota.net
Social distancing atau jaga jarak aman yang diupayakan sebisa mungkin dapat menekan jumlah orang yang terinfeksi. Dengan sifat virus yang sangat mudah menular, social distancing tidak bisa lagi ditempatkan sebagai imbauan melainkan kewajiban bagi siapa pun.
Konsekuensinya adalah perlu segera dikeluarkan kebijakan-kebijakan setingkat peraturan pemerintah untuk memastikan bahwa hal ini dapat ditaati semua warga negara. Ini adalah persoalan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permintaan agar masyarakat melakukan social distancing kini masih sebatas imbauan dan tentu tidak cukup. Nyatanya, banyak orang masih mengabaikan dengan sengaja imbauan ini.
Didesa Tanjung Harapan kecamatan Pangkatan kabupaten Labuhanbatu dalam situasi virus corona, kepala Desa Tanjung Harapan, memberikan ijin pertemuan di Desanya. Dalam pertemuan itu Musnik PUK F.SPTI.K.SPSI. Desa Tanjung Harapan, Kec.Pangkatan, Labuhanbatu ditempat acaranya Balai Desa Tanjung Harapan, pada hari Selasa, tanggal 21 April 2020, dibuka atau dimulai pukul 20.10.wib, dan selesai pukul 21.25 wib.
Yang dihadiri lebih kurang 40 orang, dan dibuka sekalian kata sambutan dari H.Abdul Rahman Rambey, Ketua PUK Desa Tanjung Harapan Kiti, Kepala Desa Tanjung Harapan Rustam Ependi Ritonga, Doa dibawakan Murlis.
Untuk itu, kewajiban masyarakat untuk melakukan social distancing harus dimuat dalam peraturan, yang jika diabaikan akan menimbulkan konsekuensi berupa sanksi.
Media poskota.net menerima laporan dan langsung pergi memantau tempat acara tersebut dikabarkan dari masyarakat Tanjung harapan Ramli bahwa laporan tersebut memang ada acara tersebut.
Ramli mengatakan kemedia poskota.net agar pihak berwajib untuk menindak lanjuti, karena situasi sekarang virus corona tidak boleh berkumpul-kumpul.
Ramli melanjutkan; pemerintah sudah mengeluarkan maklumat agar mulai melakukan penertiban bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona COVID-19. Pelanggarnya terancam penjara 1 tahun, bahwa polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.
“Akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana, tambahkan pasal 216 dan 218,”.
Berikut bunyi 3 pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga bandel yang melawan saat dibubarkan tersebut:
1. Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya.
Demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
3. Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Secara rinci dijelaskan beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia di antaranya; pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.
Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval, tandasnya.










