Normalisasi Sungai Dam Takir Songgon Ilegal, Pasirnya Juga Dijual — poskota.net
instagram youtube
logo

Normalisasi Sungai Dam Takir Songgon Ilegal, Pasirnya Juga Dijual

Kamis, 23 April 2020 - 03:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ahmad Sahroni.

BANYUWANGI,poskota.net – Normalisasi sungai di bendungan atau Dam Takir, di Desa Balak, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, menjadi sorotan publik. Penyebabnya, selain dilakukan secara ilegal, proses normalisasi juga dilakukan dengan cara tak wajar. Menggunakan mesin penyedot ala praktik pertambangan.

Lebih fatal, material pasir hasil normalisasi dilahan milik negara tersebut diduga bebas diperjual belikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Desa Balak, H Ansor, menyebut bahwa dirinya tidak tahu menahu dengan pelaksanaan normalisasi dengan mesin penyedot tersebut. Sebelumnya dia memang sempat diajak musyawarah bersama jajaran pemerintah desa setempat. Namun tak ada tindak lanjut.

“Sekarang ini yang mengelola Pokmas dan Karang Taruna,” katanya, Rabu (22/4/2020).

Ansor mengakui bahwa normalisasi sungai Dam Takir, yang merupakan aset pemerintah dibawah Dinas PU Pengairan Banyuwangi, dilakukan secara ilegal. Atau tidak melalui prosedur yang berlaku. Meski tak mengantongi izin, material pasir hasil normalisasi dijual.

Kabar beredar, uang hasil jual beli material pasir normalisasi yang seharusnya menjadi hak pemerintah tersebut dikelola oleh KK, oknum warga setempat.

“Dikelola untuk masyarakat,” ungkap Ansor.

Disebutkan, Pokmas dan Karang Taruna Desa Balak, berani melakukan normalisasi sungai secara ilegal, karena atas sepengetahuan petugas Dinas PU Pengairan Banyuwangi. Tak hanya itu, Ansor juga mengakui bahwa sempat ada aliran dana dari pengusaha kepada Kepala Desa (Kades) Balak, Cahya Kurnia Samanhudi alias Yayak serta dirinya.

“Uangnya sudah kita salurkan masyarakat. Dan normalisasi ini sepengetahuan petugas Dinas Pengairan, tadi malah kerja bhakti dilokasi normalisasi,” cetusnya.

Sayangnya, Yayak si Kades Balak, belum bisa dikonfirmasi. Dia tidak menjawab ketika dihubungi via telepon. Pertanyaan wartawan melalui pesan pendek pun juga tidak dibalas.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas PU Pengairan Banyuwangi, Reza Al Fahroby ST, mengaku tidak tahu menahu dengan keberadaan praktik normalisasi sungai dengan mesin penyedot pasir tersebut. Dia juga menegaskan bahwa sampai saat ini Dinas PU Pengairan Banyuwangi, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi normalisasi sungai.

“Jika ada rekomendasi dinas, proses normalisasi tentunya ada dampingan dari dinas. Jika tanpa rekomendasi, maka sudah pasti tidak didampingi. Dan apabila normalisasi menggunakan mesin penyedot pasir, saat tanpa dampingan dinas, bisa berpotensi merusak sepadan sungai,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP M Solikin Fery, SIK, mengaku belum pernah mendapat laporan terkait aktivitas normalisasi ilegal dan praktik jual beli material pasir milik pemerintah di Dam Takir, Desa Balak, Kecamatan Songgon. Namun sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melakukan penyelidikan dilapangan.

“Anggota akan segera cek lapangan,” ucapnya.

Untuk diketahui, pengelola normalisasi sungai ilegal dengan mesin penyedot pasir di Dam Takir, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, ini memang terkesan kebal hukum. Lokasi berada tepat ditepi jalan raya. Dan disitu jual beli material pasir juga terang-terangan.

Bahkan dumptruk yang disinyalir sebagai penadah material pasir milik pemerintah tersebut dengan santai mengantri disepanjang jalan.

Berita Terkait

‘Hadiah’ HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 18:32 WIB

BPJS Kesehatan Depok Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Layanan Rumah Sakit yang Buruk

Senin, 17 November 2025 - 17:36 WIB

BPJS Kesehatan Depok Libatkan Media Sosialisasikan JKN

Jumat, 14 November 2025 - 10:10 WIB

Ikabento Fair 2025 : Hamzah Gandeng Masyarakat Depok Majukan Potensi Lokal 

Kamis, 13 November 2025 - 13:29 WIB

Kejari Depok Setor Rp1.25 Miliar Ke Kas Negara dari Lelang Aset Rampasan

Rabu, 12 November 2025 - 16:50 WIB

Disdagin Depok Gandeng Rutan Kembangkan UMKM Warga Binaan,Kopi Krabu Jadi Andalan

Senin, 10 November 2025 - 23:09 WIB

Dua Anggota DPRD Depok Terjerat Kasus Etik,Ini Penjelasan Lengkap BKD

Senin, 10 November 2025 - 19:55 WIB

Babai Suhaimi Minta Pemkot Depok Maksimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Senin, 10 November 2025 - 18:21 WIB

Jatuhkan Sanksi Sedang Kepada Tatik Rachmawati  BKD : Proses Etik Resmi Selesai

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB