Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Rawamangun — poskota.net
instagram youtube
logo

Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan Pengemudi Taksi Online di Rawamangun

Sabtu, 2 Mei 2020 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Hera Altien Syam

JAKARTA,poskota.net – Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Kasus pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan terhadap korban Pengemudi Taksi Online. Sabtu (02/05/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus dalam paparannya mengatakan, awalnya tersangka pada tanggal 29 April 2020 membuat akun pada salah satu aplikasi taxi online yaitu GOJEK dengan menggunakan identitas palsu atas nama B dan menggunakan nomor handphone yang teregistrasi bukan atas nama miliknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian pada tanggal 30 April, tersangka berencana melakukan pencurian dengan merampas kendaraan milik pengendara Taxi online, dimana niat tersebut telah dilakukannya dengan memesan sebanyak dua kali tetapi dirinya mengurungkan niatnya karena takut beresiko.

Kemudian saat melakukan pemesanan yang ketiga kalinya sekitar pukul 16.00 WIB memesan Taxi online (gocar) dengan menggunakan akun palsu tersebut dan menggunakan Handphone miliknya, dari Jalan Laut Samudra No. C10 dengan tujuan ke Jalan Gurame No. 23, Pulo Gadung, Jakarta Timur dimana lokasi tersebut dekat dengan rumah tersangka.

Kemudian diperjalanan tersangka mengukuhkan niatnya untuk menyerang pengendara GOCAR dengan tangan kosong, namun saat tersangka duduk dibelakang, tersangka melihat ada obeng di kantong jok belakang sebelah kiri supir dan tersangka langsung menguasai obeng tersebut untuk melukai korban.

Sampai di tempat tujuan tersangka menanyakan ongkos, selanjutnya tersangka memulai aksinya dengan mengambil obeng tersebut dan langsung menyerang korban di bagian leher kiri belakang, korban berusaha keluar dari mobil dengan maksud meminta tolong sambil berteriak “maling”, hingga akhirnya korban tersungkur di pedestrian dan meninggal dunia.

Setelah korban keluar dari mobil miliknya, tersangka langsung berpindah posisi dari jok belakang ke bagian jok depan bagian kanan dan langsung mengunci pintu mobil tersebut dan membawa kabur Mobil korban mengarah jalan besar dan selanjutnya ke arah Jalan Kalimalang, sampai di bawah Fly Over Kalimalang, tersangka memarkirkan dan meninggalkan mobil tersebut, kemudian kembali kerumahnya dengan menggunakan angkutan umum.

Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka berangkat dari rumahnya menuju lokasi parkiran mobil Honda Brio di bawah Fly over Kalimalang, selanjutnya tersangka menuju ke rumah sdr D yang tak lain adalah adik ipar tersangka dan meminta tolong kepada sdr D untuk mengantarnya menjual Velg di daerah Plaza Taman Mini Square.

Kemudian mereka bersama-sama pergi ke lokasi transaksi di mana Tim Gabungan Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya sudah bersiap di lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan tersangka dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Taman Mini No.1, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP,

a. Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
b. Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
c. Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Berita Terkait

‘Hadiah’ HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 12:27 WIB

PERNYATAAN KETUA UMUM GAHARU NUSANTARA BERSINAR VERNANDO SIHOMBING Terkait Darurat Perundungan di Indonesia

Kamis, 13 November 2025 - 22:29 WIB

Stafsus Menteri HAM : Jurnalis ujung Tombak Bangun Peradaban HAM di Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:09 WIB

CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:53 WIB

Warga dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Kapolsek Pakuhaji Dalam Membrantas Peredaran Obat Daftar G

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:10 WIB

PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Senin, 22 September 2025 - 19:53 WIB

Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB