Julianta Sembiring: Hakim Sudah Masuk ke Pokok Perkara — poskota.net
instagram youtube
logo

Julianta Sembiring: Hakim Sudah Masuk ke Pokok Perkara

Rabu, 6 Mei 2020 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin Silitonga

JAKARTA,poskota.net- Dalil yang disampaikan oleh Hakim sudah masuk pokok perkara. Sehingga pada Putusan Sela untuk perkara pidana 969 di PN jakarta pusat, Selasa (5/5) pagi, Penasehat Hukum dari Kivlan Zen, Julianta Sembiring SH keberatan atas putusan sela itu.

Ia katakan akan melakukan perlawanan atas putusan sela yang merugikan Kivlan Zen karena _locus delicti_ yang yang paling sarat adalah pertemuan di Kelapa Gading Kenapa tidak diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bila Kelapa Gading didakwakan pemberian uangnya dalam soal kepemilikan senjata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalau memang itu ada pemberian uang kedua, ada pertemuan di Lubang Buaya dengan rancangan yang lain bukan rancangan pembelian senjata tapi untuk demo anti PKI yang akan dilakukan pada 11 Maret 2019.

Tapi itu semua dibikin sama hakimnya bahwa sudah masuk dalam pokok perkara sementara, yang dikehendaki oleh Kuasa Hukum Tonin Tachta Singarimbun SH dkk adalah membatalkan atau mengatakan Pengadilan Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara karena tempat locus delicti nya di Jakarta.

“Hakim tidak mempertimbangjan bahwa tidak satupun tempat di wilayah hukum Jakarta Pusat yang terkait dengan pokok perkara kepemilikan senjata yang didakwa oleh JPU,” Jelas Julianta Sembiring SH.

Persidangan sebelumnya menanyakan tentang kesehatan terdakwa Kivlan. Meski awalnya terlihat sehat, namun sebelum sidang dimulai, Kivlan terlihat drop. Meski Kuasa Hukum berupaya untuk menunda pembacaan Putusan Sela, namun hakim tetap berupaya terus sidang berlangsung, yaitu agar terdakwa duduk di bangku pengunjung sidang.

Setelah usai membacakan isi putusan sela, Hakim menanyakan kapan sidang lanjutan dilakukan. Awalnya, pengacara minta agar ditunda 14 hari ke depan. Namun JPU keberatan dengan alasan bahwa saksi yang diajukan akan habis masa tahanan. Seperti kita tahu, bahwa saksi yang akan diajukan JPU ataukah terdakwa yang terlibat dalam kepemilikan senjata api seperti Armi dkk.

Setelah cukup alot untuk menentukan waktu, sidang akhirnya disepakati untuk dilanjutkan pada Rabu (13/5) pagi. Ada peristiwa unik yang terjadi, seorang pengunjung ingin mengajukan sesuatu kepada Majelis Hakim. Pengunjung yang bernama Sugeng menanyakan bolehkah dirinya memobilisasi dukungan agar Kivlan diputus bebas demi keadilan.

“Silakan saja, itu bisa sebagai saksi yang meringankan,” kata Hakim Ketua.

Berita Terkait

‘Hadiah’ HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 13:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Berharap Dirut PD Pasar Satu Gerakan Peningkatan Pendapatan PAD Kota Tangerang

Kamis, 6 November 2025 - 14:56 WIB

Kota Tangerang Gelar Festival Pintu Air Sepuluh Perdana, Dorong Ekonomi dan Lestarikan Budaya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Tudingan Ijasah Palsu Septra Risda Arking,Diduga Kuat Berimbas Pada Seleksi Calon Kuat Dirut PD Pasar Kota Tangerang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Management PT Shaibo Shoes Indonesia Abaikan Surat Panggilan Disperindag Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 September 2025 - 11:29 WIB

Disbudpar Kota Tangerang Terus Berkomitmen Dukung Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Kecamatan Batuceper Melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:39 WIB

Sachrudin Serahkan Klaim Asuransi Pohon Tumbang Senilai Rp237,6 Juta Ke-tiga Korban Secara Simbolis

Senin, 14 Juli 2025 - 10:03 WIB

PU Kota Tangerang Prioritaskan pembangunan infrastruktur Tahun 2025.

Berita Terbaru