Pemdes Karangbendo Undang Ahliwaris H. Iksan. Inilah Hasilnya — poskota.net
instagram youtube
logo

Pemdes Karangbendo Undang Ahliwaris H. Iksan. Inilah Hasilnya

Kamis, 7 Mei 2020 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Prasetyo

BANYUWANGI, Poskota.Net – Pemerintah Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memanggil seluruh ahli waris untuk duduk bersama, Terkait kasus tanah warisan yang mendadak berSertifikat Hak Milik (SHM).

“Alhamdulillah, seluruh ahli waris telah legowo, dan bersepakat harta warisan akan dibagi secara adil dan merata,” ucap Budiharto, Rabu (6/5/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, permasalahan bukti kepemilikan hak atas tanah warisan ini muncul dari keturunan Almarhum H Iksan. Semasa hidup, dia menikah sebanyak 3 kali dan memiliki 4 orang anak.

Pernikahan pertama, istri meninggal dunia dan dikaruniai 1 keturunan, yakni Hariyadi. Pernikahan kedua berujung perceraian dan memiliki 1 anak, atas nama Suwito. Dan pada pernikahan ketiga, almarhum memiliki 2 anak, Miarsih dan Kholik.

Permasalahan mencuat ketika salah satu bidang tanah warisan berupa sawah seluas 3.060 meter persegi berlokasi di Dusun Bades, Desa Karangbendo, tiba-tiba berSHM atas nama Suwito. Dan sertifikat Nomor 1144 tersebut berasal dari proses balik nama atas sertifikat sebelumnya, atas nama H Iksan.

Sedang proses jual beli antara bapak dan anak kedua dari istri kedua tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan para ahli waris lainnya.

“Pengakuan pak Suwito, tanah tersebut dibeli tahun 2018, saat bapaknya, almarhum H Iksan masih hidup,” ucap Kades Karangbendo.

Padahal, menurut para ahli waris lain, H Iksan tidak pernah menerima uang pembayaran atas tanah tersebut. Yang paling disesalkan, tanah yang mendadak berSHM atas nama Suwito, memiliki riwayat dibeli dari uang yang dikumpulkan dari hasil pengelolaan sawah keluarga.

“Jadi jika tiba-tiba ada yang mengaku telah membeli dengan tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya, itu tidak bisa diterima,” ungkapnya.

Ketika ditelusuri, lanjut Budiharto, proses pengurusan sertifikat melalui Notaris PPAT, Yoga Pandawa, yang berkantor di Perumahan Wahana Pengatigan Indah I, Blok A7, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi. Dan dalam sertifikat tertulis bahwa pengurusan SHM balik nama dari H Iksan menjadi SHM milik Suwito, melalui akta jual beli Nomor 63/2018, tanggal 3 September 2018.

Ketika dikonfirmasi, Notaris PPAT, Yoga Pandawa, juga mengakui bahwa dia yang mengurus sertifikat tersebut. Menurutnya, keterangan dalam sertifikat terdapat kesalahan. Dia mengaku mengajukan pengurusan sertifikat Hibah, tapi lantaran terjadi kesalahan dari admin kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, yang muncul SHM atas nama Suwito, dengan dasar akta jual beli.

“Hasil musyawarah, seluruh pihak akan segera menyelesaikan pembagian waris secara kekeluargaan dan tidak akan mempermasalahkan berbagai persoalan sebelumnya,” jelas Budiharto.

Persoalan tanah warisan yang mendadak ber SHM ini cukup disayangkan oleh Pemerintah Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Selain proses tanpa sepengetahuan Kades, juga berujung permasalahan konflik keluarga.

Terlebih kasus tanah warisan tiba-tiba balik nama juga tidak hanya terjadi pada SHM atas nama Suwito. Tapi sejumlah tanah warisan dari almarhum H Iksan lainnya, juga diketahui ada yang tiba-tiba berstatus Hibah. Yakni dari SHM atas nama H Iksan, menjadi sertifikat Hibah atas nama Kholik, si anak ke-4. Dan perubahan status sertifikat tersebut juga terjadi tanpa sepengetahuan Kades Karangbendo, Budiharto, serta para ahli waris lainnya.

Namun sayang, Kholik enggan menyebut dimana atau melalui siapa dia mengurus balik nama SHM atas nama H Iksan, menjadi sertifikat Hibah atas nama dirinya. “Di mana dia mengurus masih belum kami ketahui,” ujar Kades Karangbendo.

Berita Terkait

‘Hadiah’ HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 13:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Berharap Dirut PD Pasar Satu Gerakan Peningkatan Pendapatan PAD Kota Tangerang

Kamis, 6 November 2025 - 14:56 WIB

Kota Tangerang Gelar Festival Pintu Air Sepuluh Perdana, Dorong Ekonomi dan Lestarikan Budaya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Tudingan Ijasah Palsu Septra Risda Arking,Diduga Kuat Berimbas Pada Seleksi Calon Kuat Dirut PD Pasar Kota Tangerang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Management PT Shaibo Shoes Indonesia Abaikan Surat Panggilan Disperindag Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 September 2025 - 11:29 WIB

Disbudpar Kota Tangerang Terus Berkomitmen Dukung Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Kecamatan Batuceper Melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:39 WIB

Sachrudin Serahkan Klaim Asuransi Pohon Tumbang Senilai Rp237,6 Juta Ke-tiga Korban Secara Simbolis

Senin, 14 Juli 2025 - 10:03 WIB

PU Kota Tangerang Prioritaskan pembangunan infrastruktur Tahun 2025.

Berita Terbaru