Pakar Hukum UII Peraturan UU Tidak Kenal Istilah Penyerahan Mandat — poskota.net
instagram youtube
logo

Pakar Hukum UII Peraturan UU Tidak Kenal Istilah Penyerahan Mandat

Kamis, 7 November 2019 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin S

JAKARTA,poskota.net- Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Setiawan, menilai dalam peraturan perundang-undangan tidak mengenal istilah penyerahan mandat, sebagaimana yang pernah dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden RI.

Pernyataan itu disampaikan Ari menjawab salah satu dalil gugatan praperadilan yang diajukan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi yang tidak terima dengan penetapan tersangkanya oleh KPK atas kasus pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sepanjang sepengetahuan ahli mengenai hal itu, harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum administrasi,” kata Ari saat bersaksi dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Menurut Ari, jika pengangkatan pejabat publik berdasarkan keputusan presiden (Keppres), maka proses penghentiannya pun harus melalui landasan hukum yang sama. Karena itu, ketika seorang pejabat mengajukan pengunduran diri, maupun menyerahkan tanggung jawab, hanya dapat dinyatakan sah ketika ada Keppres.

“Maka itulah kalau ada (penyerahan mandat) seperti itu, harus menunggu jawaban keputusan dari presiden. Kalau keputusan presiden belum turun, dianggap kewenangan masih melekat pada pejabat tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Imam Nahrawi melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan lantaran dirinya tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia menganggap, penetapan tersangka terhadap dirinya cacat administrasi karena tiga pimpinan KPK sudah menyatakan menyerahkan mandat ke Presiden Joko Widodo pada 13 September 2019.

Pada perkaranya, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. KPK menduga kuat, mantan politikus PKB itu telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp26,5 miliar. Uang itu diterima Imam melalui Miftahul Ulum.

KPK mengidentifikasi, penerimaan itu berasal dari pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. Kemudian, sebagian uang lainnya diduga diterima Imam saat menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.(erw)

Berita Terkait

2 Sopir Solar Ilegal di Tangkap Salah Satu Pengurus Bernama Black Buron Polres Bogor
PERNYATAAN KETUA UMUM GAHARU NUSANTARA BERSINAR VERNANDO SIHOMBING Terkait Darurat Perundungan di Indonesia
Stafsus Menteri HAM : Jurnalis ujung Tombak Bangun Peradaban HAM di Indonesia
Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo
Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat
Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 18:32 WIB

BPJS Kesehatan Depok Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Layanan Rumah Sakit yang Buruk

Senin, 17 November 2025 - 17:36 WIB

BPJS Kesehatan Depok Libatkan Media Sosialisasikan JKN

Jumat, 14 November 2025 - 10:10 WIB

Ikabento Fair 2025 : Hamzah Gandeng Masyarakat Depok Majukan Potensi Lokal 

Kamis, 13 November 2025 - 13:29 WIB

Kejari Depok Setor Rp1.25 Miliar Ke Kas Negara dari Lelang Aset Rampasan

Rabu, 12 November 2025 - 16:50 WIB

Disdagin Depok Gandeng Rutan Kembangkan UMKM Warga Binaan,Kopi Krabu Jadi Andalan

Senin, 10 November 2025 - 23:09 WIB

Dua Anggota DPRD Depok Terjerat Kasus Etik,Ini Penjelasan Lengkap BKD

Senin, 10 November 2025 - 19:55 WIB

Babai Suhaimi Minta Pemkot Depok Maksimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Senin, 10 November 2025 - 18:21 WIB

Jatuhkan Sanksi Sedang Kepada Tatik Rachmawati  BKD : Proses Etik Resmi Selesai

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB