Jatuh Vonis Sepuluh Tahun Membantai Teman Sendiri Hingga Tewas — poskota.net
instagram youtube
logo

Jatuh Vonis Sepuluh Tahun Membantai Teman Sendiri Hingga Tewas

Kamis, 19 Desember 2019 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Danil Iskandar

SAMARINDA,poskota.net- Vonis Hakim Pengadilan Negri Samarinda pada Fitran (33) warga Loa Buah kecamatan sungai Kunjang, langsung menerima putusan dari Hakim (PN) usai pembacaan putusan penjara 10 tahun yang akan dijalaninya terali besi.

Jaksa Penuntut (JPU) pun demikian menerima putusan tersebut. Sebelumnya JPU menuntut 12 thn, karena perbuatannya terbukti melanggar pasal 338 KUHP karena dgn sengaja menghabisi nyawa Andi (26). Kejadian berawal saat korban Andi bersama Fitran dan kawan2 bermain kartu remi di sebuah rumah di kawasan Loa Janan Ilir kelurahan Sengkotek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat bermain remi tersebut, terjadi diduga cekcok gara2 pembagian kartu remi. Perkelahian antara Fitran dan Andi sempat dilerai. Kemudian Fitran keluar dari gang, Andi menyusul sambil mengeluarkan badik. Fitran mengabil kayu dan di pukulkan ke Andi, kemudian Andi menghujamkan badiknya dan mengenai dada kanan Fitran.

Ketika Andi berusaha menikam utk kedua kali Fitran merebut badik, akhirnya badik berhasil di rebut dengan membabi buta Fitran menusukkan badik kearah Andi dan berakibat tewasnya Andi. Setelah itu Fitran meninggalkan lokasi.Menurut hasil visum Andi mengalami luka robek dilengan,dada dan bagian paha.

Berita Terkait

2 Sopir Solar Ilegal di Tangkap Salah Satu Pengurus Bernama Black Buron Polres Bogor
PERNYATAAN KETUA UMUM GAHARU NUSANTARA BERSINAR VERNANDO SIHOMBING Terkait Darurat Perundungan di Indonesia
Stafsus Menteri HAM : Jurnalis ujung Tombak Bangun Peradaban HAM di Indonesia
Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo
Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat
Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 12:27 WIB

PERNYATAAN KETUA UMUM GAHARU NUSANTARA BERSINAR VERNANDO SIHOMBING Terkait Darurat Perundungan di Indonesia

Kamis, 13 November 2025 - 22:29 WIB

Stafsus Menteri HAM : Jurnalis ujung Tombak Bangun Peradaban HAM di Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:09 WIB

CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:53 WIB

Warga dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Kapolsek Pakuhaji Dalam Membrantas Peredaran Obat Daftar G

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:10 WIB

PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Senin, 22 September 2025 - 19:53 WIB

Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB