Lantaran Salah Parkir Oknum Kasat Satpol PP di Laporkan Kapolres  — poskota.net
instagram youtube
logo

Lantaran Salah Parkir Oknum Kasat Satpol PP di Laporkan Kapolres 

Jumat, 20 Desember 2019 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Danil Iskandar

KUTAI,poskota.net- Diduga akibat arogansi oknum Kasat Pol PP Sangata Kutai Timur terancam Bui.
Pasalnya kasus tersebut di laporkan Ketua dan seluruh hakim di PN Sangata ke Polres Kutai Timur( KUTIM)

Lantaran sang oknum ini membuat tindakan ingin melempar Wakil Ketua PN dengan sesuatu benda/piring.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula masalah dari halaman parkir kendaraan mobil yang pada dan saat itu kendaraan Dinas Kasat Pol PP yang digunakan oknum berinisial DH dan diduga DH parkir bukan pada tempatnya, sesuai ketentuan kebiasaan parkir mobil yang selama pada areal itu.

Dan biasanya parkir dekat areal persidangan adalah mobil tahanan atau kepolisian. Sedangkan kendaraan lain wajib di depan termasuk mobil hakim dan jaksa.

DH memarkir mobil dinasnya di areal terlarang. Petugas PN Sangata meminta dipindahkan saat itu mobil Dinas Pemkab Kutim yang tidak di ketahui siapa pengemudinya.

Belakangan diketahui mobil dinas yang parkir pengemudinya sedang makan, Petugas PN sangata mendatangi DH di kantin,meminta setelah makan memindahkan mobilnya namun permintaan pegawai PN sangata ini justru dibalas dengan sikap.

“Kamu ndak kenal saya ya ,panggil pimpinanmu kesini” ujar DH dengan nada tinggi.

Karena diminta pimpinannya datang pegawai PN sangata ini melapor Wakil Ketua PN sangata Yulianto P Utomo agar datang memenuhi permintaan DH.

Wakil ketua PN Yulianto Utomo menemui dan meminta maaf agar kendaraan yang di pakir setelah makan dipindahkan.

Tapi apa lajur DH malah emosi dan mengejar Yulianto, sejumlah pegawai kejaksaan dan beberapa masyarakat langsung menahan langkah Kasat Pol PP Kutim sehingga terhindar benturan fisik.

Atas kejadian tersebut DH dilaporkan ke polisi dgn tuduhan pengancaman terhadap Wakil Ketua PN Sangata Yulianto P Utomo.

Kasus yg kini terdaftar di PN Sangata dgn nomor perkara 289/Pid.B/2019/PN sgt. Tanggal 17 Desember 2019, dijerat dengan dakwaan pasal 335KUHP, dgn ancaman kurungan 1tahun penjara.

Berita Terkait

‘Hadiah’ HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 12:27 WIB

PERNYATAAN KETUA UMUM GAHARU NUSANTARA BERSINAR VERNANDO SIHOMBING Terkait Darurat Perundungan di Indonesia

Kamis, 13 November 2025 - 22:29 WIB

Stafsus Menteri HAM : Jurnalis ujung Tombak Bangun Peradaban HAM di Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:09 WIB

CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:53 WIB

Warga dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Kapolsek Pakuhaji Dalam Membrantas Peredaran Obat Daftar G

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:10 WIB

PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Senin, 22 September 2025 - 19:53 WIB

Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB