Lantaran Salah Parkir Oknum Kasat Satpol PP di Laporkan Kapolres  — poskota.net
instagram youtube
logo✖

Lantaran Salah Parkir Oknum Kasat Satpol PP di Laporkan Kapolres 

Jumat, 20 Desember 2019 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Danil Iskandar

KUTAI,poskota.net- Diduga akibat arogansi oknum Kasat Pol PP Sangata Kutai Timur terancam Bui.
Pasalnya kasus tersebut di laporkan Ketua dan seluruh hakim di PN Sangata ke Polres Kutai Timur( KUTIM)

Lantaran sang oknum ini membuat tindakan ingin melempar Wakil Ketua PN dengan sesuatu benda/piring.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula masalah dari halaman parkir kendaraan mobil yang pada dan saat itu kendaraan Dinas Kasat Pol PP yang digunakan oknum berinisial DH dan diduga DH parkir bukan pada tempatnya, sesuai ketentuan kebiasaan parkir mobil yang selama pada areal itu.

Dan biasanya parkir dekat areal persidangan adalah mobil tahanan atau kepolisian. Sedangkan kendaraan lain wajib di depan termasuk mobil hakim dan jaksa.

DH memarkir mobil dinasnya di areal terlarang. Petugas PN Sangata meminta dipindahkan saat itu mobil Dinas Pemkab Kutim yang tidak di ketahui siapa pengemudinya.

Belakangan diketahui mobil dinas yang parkir pengemudinya sedang makan, Petugas PN sangata mendatangi DH di kantin,meminta setelah makan memindahkan mobilnya namun permintaan pegawai PN sangata ini justru dibalas dengan sikap.

“Kamu ndak kenal saya ya ,panggil pimpinanmu kesini” ujar DH dengan nada tinggi.

Karena diminta pimpinannya datang pegawai PN sangata ini melapor Wakil Ketua PN sangata Yulianto P Utomo agar datang memenuhi permintaan DH.

Wakil ketua PN Yulianto Utomo menemui dan meminta maaf agar kendaraan yang di pakir setelah makan dipindahkan.

Tapi apa lajur DH malah emosi dan mengejar Yulianto, sejumlah pegawai kejaksaan dan beberapa masyarakat langsung menahan langkah Kasat Pol PP Kutim sehingga terhindar benturan fisik.

Atas kejadian tersebut DH dilaporkan ke polisi dgn tuduhan pengancaman terhadap Wakil Ketua PN Sangata Yulianto P Utomo.

Kasus yg kini terdaftar di PN Sangata dgn nomor perkara 289/Pid.B/2019/PN sgt. Tanggal 17 Desember 2019, dijerat dengan dakwaan pasal 335KUHP, dgn ancaman kurungan 1tahun penjara.

Berita Terkait

Polsek Tanah Jawa Amankan Kejuaraan Tanjung Pasir Super Grasstrack 2025 dengan 8.000 Pengunjung
Pemkab. Samosir Tegaskan Pupuk Bersubsidi  Harus Dijual  Dengan Batas  HET
Di Suguhi Drainase,Jalan Rusak dan Rumah Ambruk Siswanto Minta Pemkot Segera Turun Tangan
Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra
Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih
Pengunjung Dipatai Lhok Bubon hari ke 4 Lembaran tampak Keramaian.
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Pandeglang menuju Kampung Halamannya, Saat Mudik
Amblas Rel di Manonjaya Kereta Api Jalur Selatan Lumpuh
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:25 WIB

Banjir Binong, Masyarakat Jadi Korban Pengembang Aryana

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:15 WIB

PERUMDAM TKR Gelar Audiensi dengan Ombudsman Banten : Fokuskan Diskusi pada Respons Pengaduan Pelanggan

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:57 WIB

Peredaran 280,68 Gram Sabu Digagalkan Polsek Pinang

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:52 WIB

Simak Pesan Kapolres Metro Tangerang Kota Selama Libur Panjang Akhir Pekan Mei 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:08 WIB

Kelapa Bulat Langkah Gedung Mentri Perdagangan Di Geruduk Mahasiswa.

Senin, 26 Mei 2025 - 21:54 WIB

Poros Intelektual Muda (PIM) menyorot Program On The Job Training (OJT) yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)

Senin, 26 Mei 2025 - 19:07 WIB

Di duga Polisi Terlibat Masalah Hutang,Bekerjaasama dengan pihak lising.

Senin, 26 Mei 2025 - 15:14 WIB

FP2N Layangkan SOMASI 1 Kepada DPMPTSP Kota Tangerang Terkait Pengawasan.

Berita Terbaru