Peserta CPNS 2019 Setkab dan Kemensetneg Wajib Ikuti Tes SKB Secara Daring — poskota.net
instagram youtube
logo

Peserta CPNS 2019 Setkab dan Kemensetneg Wajib Ikuti Tes SKB Secara Daring

Rabu, 19 Agustus 2020 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin Silitonga

JAKARTA,poskota.net- Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Kabinet dan Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 yang dinyatakan Lulus Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) secara daring.

Hal tersebut disampaikan dalam Pengumuman Nomor P-08/PANSEL-KEMENSETNEG/CPNS/08/2020 yang ditandatangani Ketua Tim Pengadaan CPNS, Setya Utama, pada tanggal 18 Agustus 2020. Tautan: https://setkab.go.id/cpns-2019/

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tes SKB akan menggunakan aplikasi berbasis Web dan Zoom Meeting, dengan jadwal yakni:
a. Tes Bahasa Inggris pada hari Selasa, 8 September 2020, pukul 10.00 WIB s.d. selesai, dengan rincian jadwal sebagaimana tercantum dalam tautan di atas;
b. Psikotes pada hari Selasa dan Rabu, 15 dan 16 September 2020, pukul 08.00 WIB s.d. selesai, dengan rincian jadwal sebagaimana tercantum dalam tautan di atas;
c. Wawancara akan diselenggarakan pada tanggal 28 s.d. 30 September 2020, dengan rincian jadwal yang akan diumumkan kemudian melalui situs resmi Kemensetneg www.setneg.go.id dan Setkab www.setkab.go.id paling lambat tanggal 22 September 2020.

Sebelum pelaksanaan SKB (Tes Bahasa Inggris dan Psikotes) sesuai jadwal tersebut atas, menurut Pengumuman tersebut, Peserta wajib untuk mengikuti Pembekalan SKB dengan jadwal:
a. Tes Bahasa Inggris pada hari hari Kamis, 3 September 2020, pukul 10.00 WIB s.d. selesai;
b. Psikotes pada hari Kamis, 10 September 2020, pukul 09.00 WIB s.d. selesai dan pukul 14.00 WIB s.d. selesai, dengan rincian jadwal sebagaimana tercantum dalam tautan di atas.

“Tautan Zoom Meeting untuk Pembekalan dan Pelaksanaan SKB (Tes Bahasa Inggris dan Psikotes) akan disampaikan kepada masing-masing Peserta melalui alamat email yang terdaftar pada akun SSCASN paling lambat tanggal 31 Agustus 2020,” bunyi pengumuman tersebut.

Peserta wajib mengikuti Tes Bahasa Inggris, Psikotes, dan Wawancara sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, menurut Pengumuman tersebut, dan bagi yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu yang
ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

“Informasi dan hal-hal teknis Pelaksanaan SKB akan disampaikan pada Pembekalan tersebut. Peserta yang tidak mengikuti Pembekalan SKB dianggap telah mengerti ketentuan Pelaksanaan SKB,” bunyi pengumuman tersebut.

Pada saat Pembekalan dan Pelaksanaan SKB, menurut pengumuman tersebut, Peserta wajib:
a. mempersiapkan:
1) Asli KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang;
2) Kartu Peserta Ujian CPNS (Peserta dapat menggunakan Kartu Peserta Ujian CPNS yang telah ada atau mencetak ulang melalui akun SSCASN pada kertas A4, berkualitas baik, dan menggunakan tinta warna);
b. melakukan login pada aplikasi Zoom Meeting 60 menit sebelum jadwal Pembekalan dan Pelaksanaan SKB dimulai;
c. memakai kemeja lengan panjang warna putih, celana panjang/rok warna hitam, dan jilbab warna hitam (khusus bagi Peserta yang mengenakan jilbab).

Peserta, sesuai pengumuman tersebut, wajib mematuhi segala ketentuan pada Petunjuk Pelaksanaan SKB Tes Bahasa Inggris dan Psikotes sebagaimana tercantum dalam tautan Pengumuman di atas.

Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri dan jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Kemensetneg dan Setkab.

“Peserta harus secara aktif mengunjungi situs resmi Kemensetneg www.setneg.go.id dan Setkab www.setkab.go.id serta email yang terdaftar pada akun SSCASN untuk mendapatkan info terbaru,” bunyi pengumuman tersebut.

Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta. “Keputusan Panitia Seleksi bersifat final,” bunyi akhir pengumuman tersebut.

Berita Terkait

Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo
Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat
Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja
Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti Bekerja Sama dengan Persit Cilodong dalam Event Study Tiru Bank Sampah Budi Luhur
*Akibat Bocor Pipa Milik Perumda TB, Direksi Dan Jajaran Gercep Atasi Persoalan Dilokasi*
Komisi A Ancam Tidak Berikan Rekom Untuk OPD dan Camat Apabila Tidak Hadir di Undangan Rapat Kerja ke 2
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Gelar Sosialisasi Permensos, Kejaksaan Depok Gandeng Delapan Unsur, Begini Respon Komisi D

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Melaksanakan Reses Ke-1 Masa Sidang 2025-2026 di Dapil 5

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Air Menggenang, Warga Poris Hearing Bersama Komisi IV DPRD Kota Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 21:44 WIB

Pengurus Baru PSI Tangsel Silaturahmi ke Wali Kota, Bahas Sampah hingga Kemacetan

Selasa, 16 September 2025 - 08:55 WIB

Ngobrol Akrab Bareng Penasehat: PD Pewarna Banten Makin Kompak

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Insentif RT/RW tidak layak Anggota Komisi Komisi 1 Christian Lois dorong Peningkatan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Program Pendidikan Milik Pemerintah Kota Tangerang Di Apresiasi Oleh Anggota Dewan Komisi II DPRD Kota Tangerang3

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Komisi II DPRD Kota Tangerang Dukung Pemkot Tekan Stunting

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Dr Bayu Dirut RSUD Ciamis   PT PLN Baksos Oprasi  Katarak 

Jumat, 24 Okt 2025 - 21:26 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Pemerintah sebagai Subjek Hukum Publik dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Jumat, 24 Okt 2025 - 20:33 WIB