LSM Perkumpulan Indonesia Transparansi Publik Meminta Verivikasi Penerima Bantuan UMKM Kab Bekasi Transparan — poskota.net
instagram youtube
logo

LSM Perkumpulan Indonesia Transparansi Publik Meminta Verivikasi Penerima Bantuan UMKM Kab Bekasi Transparan

Kamis, 27 Agustus 2020 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Patupa Pakpahan.

BEKASI,poskota.net- Wakil Ketua DPW Prov Jabar LSM PITP ( Perkumpulan Indonesia Transaparansi Publik meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperketat dan transparan pengusulan nama penerima bantuan modal kerja untuk pelaku UMKM yang diberi nama Bantuan Presiden (BanPres), atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta, dimana bantuan tersebut untuk pelaku usaha mikro.

Darozi Wakil Ketua LSM Transfaransi Indonesia mengatakan dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang diteruskan ke Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten / Kota, Di kabupaten Bekasi berdasarkan surat edaran Pemerintah Kabupaten Bekasi Sekretariat Daerah No 518/Dinkop.UKM/2020 perihal pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro ditujukan kepada para Camat se Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan adalah sebagai berikut, Warga Negara Indonesia, Memiliki Nomor Induk Kependudukan, Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, dan Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

“Syarat tersebut harus diperketat, darimana Pemerintah Kabupaten Bekasi mengetahui bahwa nama nama yang akan diusulkan adalah pelaku usaha mikro”ucapnya kepada warta daerah. Kamis (27/8/2020).

Memang dalam petunjuk teknis dan mekanisme pengusulan nama tersebut tidak semuanya bisa di tetapkan menjadi penerima bantuan mikro, Lanjut Darozi mekanisme tersebut meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima. Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut.

“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Bekasi bukan hanya melampirkan syarat surat pertanggung jawaban mutlak, atau Desa /Kelurahan mengeluarkan surat keterangan usaha, namun harus dibuktikan oleh photo bahwa usulan nama tersebut benar sebagai pelaku usaha mikro, sehingga pelaku usaha mikro yang benar benar usaha mendapatkan manfaat dari bantuan presiden tersebut, bukan pelaku usaha mikro yang tidak punya usaha atau pelaku usaha mikro yang baru muncul karena adanya bantuan UKM ini” terang Darozi.

Badan Perwakilan Desa (BPD) juga harus dilibat kan, mengingat pengurus dan anggota BPD tau warganya yang benar pelaku usaha mikro atau tidak, jangan sampai bantuan yang diperuntukan untuk modal kerja usaha mikro ini salah sasaran.

” Bantuan modal kerja ini jangan sampai salah sasaran, jangan hanya yang didata serta diusulkan hanya keluarga, saudara atau tim sukses para Kepala Desa, kami minta semua pelaku mikro untuk didata, karena mereka yang berhak menerimanya”imbuh Darozi.

Terpisah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Banpres produktif yang diluncurkan Jokowi merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN), dan mendorong pelaku UMKM dapat memanfaatkan secara maksimal bantuan tersebut untuk mengembangkan bidang usaha yang ditekuni terutama di era pandemi dan tekanan ekonomi di segala bidang kehidupan.

Dikatakan Bamsoet, UMKM dalam memanfaatkan batuan hibah tersebut untuk secara terbuka dan transparan serta meminta pendampingan dari Kementeri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, atau dengan Dinas Koperasi dan UKM provinsi seluruh Indonesia.

“Bantuan presiden ini harus tepat sasaran agar dapat membantu palaku UMKM lebih produktif dalam mumulihkan perekonomian nasional,” ujar Bamsoet seperti dilansir dari okezone.com

Bamsoet meminta pemerintah agar dapat memanfaatkan data-data pelaku UMKM yang sudah diferivikasi guna menghindari terjadinya penyimpangan dalam menyalurkan bantuan, dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan tujuan bantuan hibah tersebut. Ketua DPW Jabar PITP Johan S menegaskan

” Kita akan tetap pantau dan vetifikasi data antara usulan dan fakta harus dapat dipertanggungjawabkan aparat terkait jangan sampai tidak tepat sasaran apalagi dengan pengusulan fiktif”tegasnya.

Berita Terkait

Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Dr Bayu Dirut RSUD Ciamis   PT PLN Baksos Oprasi  Katarak 

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Mengenal Driver Traktor di Pedesaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:55 WIB

Bupati Ciamis Buka Kursus Pelatih Sepak Bola

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Momentum IPJI Ciamis Silaturahmi Silaturahmi Ke Polres Ciamis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Himpunan Mahasiswa Galuh Tuntut Kantor KPP Ciamis Mengembalikan Uaang Kelebihan Bayar Pajak

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Ciamis Kumpulkan Purnawirawan Polri 

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Dr, Tr, H. Agun Gunanjar Sudarsa Anggota DPR- RI HAM Penting Bagi Masyarakat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 04:35 WIB

Camat Panumbangan Gandeng Forkopimcam Sidak Bank Sampah Mukti Jaya

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Dr Bayu Dirut RSUD Ciamis   PT PLN Baksos Oprasi  Katarak 

Jumat, 24 Okt 2025 - 21:26 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Pemerintah sebagai Subjek Hukum Publik dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Jumat, 24 Okt 2025 - 20:33 WIB