Polres Jakarta Timur kembali Mengungkap Kasus Pencurian Dan Kekerasan — poskota.net
instagram youtube
logo

Polres Jakarta Timur kembali Mengungkap Kasus Pencurian Dan Kekerasan

Selasa, 24 Desember 2019 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Arman

Polres Metro Jakarta Timur menggelar Konfrensi Pers tentang pengungkapan Pencurian dan kekerasan, yang dilaksanakan dihalaman Polres Metro Jakarta Timur.

Kombes Pol Arie Ardian S.I.K., menjelaskan kronologis kejadian, tersangka menghentikan taksi korban AN, Nur Faijin (NF) dari Grogol Jakarta Barat dan duduk dibangku belakang serta untuk meminta untuk diantar ke Sentul, kemudian korban menuju Sentul melewati jalan Tol Layang Tanjung Priuk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ditengah jalan tersangka meminta diantar ke Kelapa Gading Jakarta Utara, namun tidak jadi lagi dan tersangka meminta diantar ke Sentul kembali,” kata Arie Ardian saat konprensi Pers di halaman Polres Jaktim, Selasa (24/12/2019).

Selanjutnya Arie Ardian menjelaskan, korban/sopir taxi merasa ada gelagat tidak baik terhadap tersangka maka korban turun/keluar tol Jatinegara Jakarta Timur, sempainya di JL. D.I Panjaitan Jakarta Timur (sebelum samsat Kebon Nanas).

“Tersangka mengambil uang korban yang berada di saku baju depan, kemudian korban spontan/refleks memegang tangan tersangka dan menariknya, kemudian tersangka langsung menembak pipi korban dan melarikan diri,” imbuh Kapolres Jaktim.

Kemudian tersangka dapat diamankan anggota Polri yang berada di belakang Taxi korban. Reserse narkoba juga mengamankan barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan satu buah air gun jenis pistol, satu buah sarung senjata wana hitam, satu buah gotri yang dikeluarkan pipi korban dan satu surat keterangan keanggotaan Tactical Shooting Club. Uang Rp. 300.000,” tandasnya.

Pelaku dikenakan pasal tindak pidana dengan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.

(Arman)

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 13:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Berharap Dirut PD Pasar Satu Gerakan Peningkatan Pendapatan PAD Kota Tangerang

Kamis, 6 November 2025 - 14:56 WIB

Kota Tangerang Gelar Festival Pintu Air Sepuluh Perdana, Dorong Ekonomi dan Lestarikan Budaya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Tudingan Ijasah Palsu Septra Risda Arking,Diduga Kuat Berimbas Pada Seleksi Calon Kuat Dirut PD Pasar Kota Tangerang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Management PT Shaibo Shoes Indonesia Abaikan Surat Panggilan Disperindag Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 September 2025 - 11:29 WIB

Disbudpar Kota Tangerang Terus Berkomitmen Dukung Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Kecamatan Batuceper Melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:39 WIB

Sachrudin Serahkan Klaim Asuransi Pohon Tumbang Senilai Rp237,6 Juta Ke-tiga Korban Secara Simbolis

Senin, 14 Juli 2025 - 10:03 WIB

PU Kota Tangerang Prioritaskan pembangunan infrastruktur Tahun 2025.

Berita Terbaru