Janji Palsu Lewat Kupon Sembako — poskota.net
instagram youtube
logo

Janji Palsu Lewat Kupon Sembako

Selasa, 20 Oktober 2020 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ahmad Sahroni

BANYUWANGI,poskota.net – Warga Dusun Krajan, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, termakan janji palsu salah satu partai politik (parpol). Hal itu, lantaran kupon bantuan sembako yang sudah diberikan namun sembako urung dibagikan alias fiktif.

Salah satu warga Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Edi Hariyanto alias pak Tunggak selaku warga sekitar mengatakan, pertama kali Imam Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat Sempu datang ke rumah untuk menghantarkan kupon sembako beserta banner pemenangan paslon 01 dan mengatakan bantuan ini untuk pemenangan paslon tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekitar hari jumat jam 06.00 WIB, PAC Demokrat Kecamatan Sempu datang ke rumah menghantarkan kupon dan banner”, ucapnya, Selasa (20/10/20).

Masih lanjutnya, Edi disuruh mengumpulkan orang pada hari Sabtu tanggal 17/10/20 untuk pembagian bantuan sembako tersebut, dan pada hari H. Orang-orang datang dan berkumpul di rumah, ternyata digagalkan oleh Imam sendiri dengan alasan tidak ada orang. Padahal disini sudah berkumpul 30 orang.

“Setelah orang-orang berkumpul di rumah saya pada tanggal tersebut, ternyata malah digagalkan dengan alasan tidak ada orang”, cetusnya dengan nada kecewa.

Imam PAC Demokrat Sempu saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, bahwa memang digagalkan,dengan alasan tidak ada orang dan tidak siap.

“Memang saya gagalkan karena tidak ada kesiapan”, dalihnya.

Ketua DPC Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto mengatakan, partai Demokrat dari dulu memang memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Khususnya masyarakat yang kurang mampu, sejak Maret hingga sekarang.

“Kami memberikan bantuan itu karena memang perintah Ketua Umum Demokrat,” katanya.

Michael menjelaskan, terkait kupon yang dibatalkan. Hal itu, dikarenakan kami sudah izin resmi kepada Panwas terkait program tersebut. Namun, oleh Panwas dilarang. Sehingga harus dibatalkan.

“Program dalam rangka membantu masyarakat yang kena dampak Covid-19, tetapi karena dilarang Banwas (Badan Pengawas) Pemilu melarangnya.” pungkasnya.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Tingkatkan PAD Kota Depok, Hamzah Sodorkan Ide Cemerlang,Berikut Penjelasannya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Melaksanakan Reses Ke-1 Masa Sidang 2025-2026 di Dapil 5

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Air Menggenang, Warga Poris Hearing Bersama Komisi IV DPRD Kota Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 21:44 WIB

Pengurus Baru PSI Tangsel Silaturahmi ke Wali Kota, Bahas Sampah hingga Kemacetan

Selasa, 16 September 2025 - 08:55 WIB

Ngobrol Akrab Bareng Penasehat: PD Pewarna Banten Makin Kompak

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Insentif RT/RW tidak layak Anggota Komisi Komisi 1 Christian Lois dorong Peningkatan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Program Pendidikan Milik Pemerintah Kota Tangerang Di Apresiasi Oleh Anggota Dewan Komisi II DPRD Kota Tangerang3

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Komisi II DPRD Kota Tangerang Dukung Pemkot Tekan Stunting

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Dr Bayu Dirut RSUD Ciamis   PT PLN Baksos Oprasi  Katarak 

Jumat, 24 Okt 2025 - 21:26 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Pemerintah sebagai Subjek Hukum Publik dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Jumat, 24 Okt 2025 - 20:33 WIB