'Miris' Pungli Kembali Terjadi Kali Ini SMPN 20 Kota Tangerang Jual Seragam Sekolah Hingga Jutaan Lebih — poskota.net
instagram youtube
logo

‘Miris’ Pungli Kembali Terjadi Kali Ini SMPN 20 Kota Tangerang Jual Seragam Sekolah Hingga Jutaan Lebih

Selasa, 19 Oktober 2021 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Team 7

TANGERANG, Poskota.Net – Bukan pungutan atau sumbangan, tetapi di indikasikan dengan sengaja ingin memperkaya diri sendiri atau kelompok. Menjual seragam dengan harga hingga jutaan rupiah kepada siswa tentu menjadi persoalan serius.

Hal ini yang terjadi di SMP Negeri 20 yang bertempat di Jl.Nuri Raya Perum 1 kec.Cibodas kota Tangerang. Bersumber dari beberapa orang tua siswa saat mengeluhkan mahal nya biaya seragam kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MN, (inisial-red) ibu 5 anak ini mengeluhkan mahalnya seragam yang harus di tanggung, sebab dirinya harus merogoh kantong untuk bisa membeli seragam buat anak nya yang di haruskan lunas di bulan November 2021 ini, seperti yang di sampaikan oleh pihak sekolah saat menjelang pembelajaran Tatap Muka (PTM) di laksanakan baru baru ini.

“Bayar pak, Rp.1,300.000 seragam sekolah. Baju putih, biru, olah raga, baju muslim juga batik dan itu cuma atasan, di tambah sepatu. Anak saya kelas 7 pak,” kata Ibu MN, orang tua murid dengan wajah sedih dan minta jati dirinya di rahasiakan.(18\10\2021).

Butuh perhatian serius dari pemerintah kota Tangerang. Bahkan, Ketua DPRD Gatot Wibowo,S.IP baru baru ini saat di konfirmasi wartawan menyampaikan, kalau dirinya sudah meminta kepada dinas Pendidikan untuk melakukan pemeriksaan ke pihak sekolah yang menjual seragam kepada siswa dan kalau terbukti harus di berikan sanksi yang tegas.

“Kita sudah meminta kepada Dinas pendidikan kota Tangerang untuk melakukan pengecekan, mengusut dan mengkonfirmasi terkait persoalan ini. Dan kalau memang ditemukan ada penyimpangan yang tidak sesuai aturan ataupun ketentuan yang berlaku, maka Dinas pendidikan harus menindak tegas dan memberikan sanksi,” ujar orang nomor satu di kursi legislatif kota Tangerang ini.

Gatot menambahkan,” Sesuai Permendikbud No.45 Tahun 2014 juga Permendikbud No.1 Tahun 2021 Pasal 27, tentang larangan melakukan pungutan serta menjual belikan seragam di sekolah. ” Prinsip nya, sekolah negeri tidak boleh cari untung,” tandas nya.

Senada dengan itu, “H.Saiful Millah” Anggota komisi 2 DPRD Kota Tangerang menyayangkan jual seragam di sekolah SMP Negeri Kota Tangerang. Dirinya berpendapat, harusnya disaat ekonomi masyarakat yang sulit saat ini akibat pandemi berkepanjangan pihak sekolah harus bisa mengelola dana BOS dengan baik, dan bukan malah menambah beban masyarakat untuk menanggung biaya seragam sekolah yang mahal.

“Hal hal itu tidak bisa dilakukan lah, dalam kondisi masyarakat yang sulit. Dalam hal ini Dinas punya regulasi sendiri, penempatan anggaran nya yang diperlukan ke masyarakat dan harus bisa di sisihkan buat masyarakat. Kepala sekolah Harus pintar pintar lah, jangan sampai mengambil keuntungan pribadi. Kita akan segera panggil Dinas pendidikan agar memberikan penjelasan terkait biaya seragam yang di keluhkan wali murid di SMP Negri 20 ini, dalam waktu dekat,” kata politikus Golkar ini kepada wartawan. (19\10\2021).

Menurut pendapat Aktivis Di masyarakat, “Romo” Kordinator LSM Gerakan Reformasi Masyarakat Banten menyebut,” Pungutan resmi harus memiliki dasar hukum. Sedangkan, pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan jahat.

“Ini menyangkut generasi anak bangsa, dimana seharusnya di didik dengan baik, justru menjadi objek pungutan yang tidak berdasar oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan meraup keuntungan sebesar besar nya, jadi harus ada yang bertanggung jawab. Kita akan melaporkan kepada penegak hukum dalam waktu dekat ini, dengan bukti bukti yang ada, seperti baju yang sudah diberikan oleh pihak sekolah kepada orang tua murid,” ucap Romo, mahasiswa hukum tersebut di ruang kerjanya.

Dari kacamata hukum menurut Romo,” Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Waktu di konfirmasi ke sekolah SMP N 20, Kepala Sekolah “Karim” membenarkan,” kalau pihak nya menjual baju khas dan bukan seragam sekolah kepada murid. Dan saat disinggung terkait Permendikbud yang disampaikan oleh ketua DPRD kota Tangerang untuk di perhatikan, dengan gamblang Kepsek mengatakan, ketika membuka tentang Permendikbud harus mempelajari kalimat seperti apa.

“Buka permendikbud segala nih, ketika minta tanggapan tentang Permendikbud coba kita buka, Abang itu harus mempelajari kalimat per kalimat Permendikbud seperti apa’ Yang tidak di perbolehkan itu guru menjual seragam, yang tadi saya katakan koperasi sekolah menawarkan dan menjual nya, dan sifatnya tadi bukan seragam yang kami jual tapi baju khas sekolah,” kata Karim.

Saat di konfirmasi langsung ke Dinas pendidikan oleh awak media, Eni’ Kabid SMP belum bisa memberikan penjelasan. Dari penyampaian oleh petugas keamanan, kalau yang bersangkutan sedang melakukan Zoom meeting. Hingga berita ini di muat, belum ada keterangan di kutip dari pejabat Dinas pendidikan, bahkan Kepala Dinas pun lebih memilih diam saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp oleh wartawan.

Sebelumnya juga dugaan pungli baju seragam juga terjadi di SMPN 7 Kota Tangang. Dengan terjadinya pungli ini, kadis dindik Jamaluddin harus bertindak tegas sebagai kadis. Namun entah power apa, pungli tersebut, Jamaluddin belum memberi sanksi dan belum ada tindakan tegas yang diberikan.

Berita Terkait

Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Pesta Megah HUT Ke 24 Kota Tasik : Rumah Nyaris Roboh Tak Tersentuh Pemerintah
Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:33 WIB

“Polri Peduli, Rakyat Bahagia: Polsek Tanah Jawa Gelar Jumat Berkah di Huta II Ujung Ban”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:32 WIB

*Bupati Simalungun bersama Kepala Daerah se-Sumut Galang Komitmen Penerapan Manajemen ASN*

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:34 WIB

*Bunda PAUD Simalungun Kunjungi TK Nanwori: Pendidikan dan Pengasuhan Yang Baik adalah Tanggung Jawab Bersama*

Rabu, 29 Oktober 2025 - 05:56 WIB

*Kunjungan Ketua TP PKK Simalungun ke Rumah Qur’an Asna Mulia di Nagori Limang: Apresiasi untuk Generasi Qurani*

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:28 WIB

*Perantingan Pohon di Pinggir Jalan Asahan Berlanjut: Antisipasi Kecelakaan di Jalan*

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:54 WIB

*Pimpin Apel Pagi, Bupati Simalungun: “Bekerjalah dengan Hati Nurani”*

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:57 WIB

*Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Permintaan Warga kepada Poldasu Terkait Dugaan Izin Galian C di Bahal Batu Jaya Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru