Sudah Dihibahkan Lahan yang Ingin Dijadikan Pondok Pesantren, Diduga Pemberi Tanah Wakaf Ingin Menguasai Kembali — poskota.net
instagram youtube
logo

Sudah Dihibahkan Lahan yang Ingin Dijadikan Pondok Pesantren, Diduga Pemberi Tanah Wakaf Ingin Menguasai Kembali

Minggu, 14 November 2021 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haji Sugiyanto yang menyerahkan lahan tanah wakaf (sebelah kiri), Ustad Udin penerima tanah wakaf (sebelah kanan). (Poskota.Net/Dok Ist)

Haji Sugiyanto yang menyerahkan lahan tanah wakaf (sebelah kiri), Ustad Udin penerima tanah wakaf (sebelah kanan). (Poskota.Net/Dok Ist)

Laporan: Usman Muhammad

Poskota.Net

KABUPATEN BOGOR| – Pemilik lahan tanah diduga kuat abaikan penyerahan tanah wakaf, berdasarkan keterangan Ustad Udin di tempat kediaman saudaranya perumahan Griya Parung Panjang menerangkan, pemilik lahan tanah dengan luas 600 M2 atas nama Haji Sugiyanto memberikan status kepemilikan lahan tanahnya untuk dibangunkan sarana pondok pesanteren, Minggu (14/11/2021).

“Penyerahan lahan tanah seluas 600 M2 jelas tertulis dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Kantor Desa Cibunar pada tanggal 27 Pebruari 2020 yang di tanda tangan oleh Kepala Desa Cibunar Haji Sarjono dengan Nomor surat : 593/17/2008/ll/2029, serta ditanda tangan oleh Haji Sugiyanto,” jelas Ustad Udin pada hari Jum’at (12/11/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto Kedua belah pihak, dari Haji Sugiyanto membuat surat kesepakatan yang tidak akan menggangu lahan tanah wakaf tersebut, yang akan di jadikan Pondok Pesantren. Dibuat di Kantor Desa Cibunar Kecamatan Parung Panjang, yang di saksikan oleh Kepala Desa, Kepala KUA dan kuasa hukum Ustad Udin serta tokoh agama.

Lanjut Ustad Udin mengatakan, “Dan surat akta ikrar wakaf Nomor : KK.10.01.15/BA.03.1/06/2020 tanggal 11-10-2021 yang sudah di syahkan oleh Kepala Kantor urusan agama Kecamatan Parung Panjang oleh Haji Adi Supriyadi, SE. I dengan nomor Nip.197709242005011002,” sambung Ustad Udin.

Di tempat yang berbeda Supalar sebagai kuasa hukum Ustad Udin menerangkan, “Dengan surat yang telah dibuat oleh para pejabat yang berwewenang seharusnya pemberi tanah wakaf sudah memahami kedudukan hukumnya sudah beralih kepada penerima tanah wakaf, namun hal tersebut tidak berlaku oleh penerima tanah wakaf, Ustd Udin sampai meminta bantuan kantor hukum Supalar and Partners,” pungkasnya.

Sampai berita ini tayangkan kesepakatan antara Ustad Udin dengan Haji Sugiyanto yang menyatakan tidak akan mengganggu gugat lahan pesantren tersebut, di saksikan dengan isntansi yang berwenang.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

GNB Banten Dukung Langkah Kapolri dalam Pemusnahan 214 Ton Narkoba: Upaya Nyata Selamatkan 629 Juta Jiwa
WW Tangerang Dan Forkompinda Dan Pemuda Muhammadiyah Sukses Gelar Refleksi Sumpah Pemuda
Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar
Media Center Sukadiri Gelar Seminar Pendidikan, Wujudkan Sinergi Guru dan Orang Tua dalam Pengawasan Anak
Capaian Pajak Meningkat, Kab Bogor Apresiasi Dengan Bebaskan PBB P2, Simak Penjelasannya 
Tangkis Informasi Sesat, BPN Depok Paparkan Program Kerja Melalui Medsos
Kali ini Polsek Neglasari Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin di Tangerang
Hadir Soskom di RT 06/ RW 26 Endah Winarti di Dapuk Menjadi Srikandi Baktijaya 
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Pemerintah sebagai Subjek Hukum Publik dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Tanamkan Nilai Disiplin dan Anti Kekerasan di Sekolah

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Forum Persatuan Pemuda Neglasari Desak Evaluasi Disiplin ASN di Puskesmas Neglasari

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Penyelesaian Dualisme di Banten Dinilai Sepihak, PWI Tangsel dan Kabupaten Tangerang Minta Pusat Turun Tangan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:23 WIB

Serah Terima Kunci, Bedah Rumah Ibu Jaenabun: Terharu Jadinya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:30 WIB

Kemacetan Panjang setiap malam hari di Jalan Pembangunan 3 Dikecam Warga dan Pemuda Neglasari

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Wakapolda Metro Jaya dan Kapolres Tangerang Kota Tinjau Dapur SPPG, Wujud Siaga Operasional Polri

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Ammar Zoni Main Narkoba di Balik Jeruji, Sekretaris GNB Banten: Generasi Muda Harus Bangkit!

Berita Terbaru