Sidang Keputusan Majelis Hakim Permasalahan GPDI Banten Dinyatakan NO — poskota.net
instagram youtube
logo

Sidang Keputusan Majelis Hakim Permasalahan GPDI Banten Dinyatakan NO

Sabtu, 20 November 2021 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Juniardi

Poskota.Net

KOTA TANGERANG| – Sidang putusan permasalahan yang terjadi di internal Gereja Pantekosta Di Indonesia (GPDI) Banten di nyatakan NO (Niet Ontvankelijke verklaard).

Sebagaimana ditegaskan kembali oleh ketua majelis hakim pada sidang pembacaan putusan Kamis tanggal 18 November 2021 yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Kota Tangerang (Hakim Ketua: MAHMURIADIN, SH. HAKIM ANGGOTA: KAMARUDDIN SIMANJUNTAK,SH HAKIM ANGGOTA: ARIF BUDI CAHYONO, SH).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan pada akhir sidang oleh Ketua Majelis Hakim, “Gugatan ini NO, jadi tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah dan adapun yang menjadi gugatan ini NO adalah tentang legal standing dan eror in persona jadi para pihak silahkan mau banding atau tidak masih ada waktu 14 hari, kamudian karena ini NO jadi penggugat masih bisa mengajukan gugatan kembali karena pokok perkara memang belum kami periksa”

Kemudian sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum/pengacara MD GPdI Banten dari TSP Law Firm yang diwakili oleh Rizki Muhamad Ramdani SH.MH  kepada awak media.

“Ya benar itu gugatan NO, maksud dari NO itu adalah gugatan tidak dapat diterima, kan putusan itu ada 3 yaitu dikabulkan, ditolak dan tidak dapat diterima atau NO, nah ini NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) alias tidak dapat diterima kalo pake bahasa yang sederhana ibarat sebuah pertandingan itu sama dengan seri tidak kalah tidak juga menang,”

Jadi kalo mereka mengklaim sebuah kemenangan ya ngga ngerti mereka itu artinya” terang Hakim Ketua Mahmuriadi, SH.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

GNB Banten Dukung Langkah Kapolri dalam Pemusnahan 214 Ton Narkoba: Upaya Nyata Selamatkan 629 Juta Jiwa
WW Tangerang Dan Forkompinda Dan Pemuda Muhammadiyah Sukses Gelar Refleksi Sumpah Pemuda
Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar
Media Center Sukadiri Gelar Seminar Pendidikan, Wujudkan Sinergi Guru dan Orang Tua dalam Pengawasan Anak
Capaian Pajak Meningkat, Kab Bogor Apresiasi Dengan Bebaskan PBB P2, Simak Penjelasannya 
Tangkis Informasi Sesat, BPN Depok Paparkan Program Kerja Melalui Medsos
Kali ini Polsek Neglasari Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin di Tangerang
Hadir Soskom di RT 06/ RW 26 Endah Winarti di Dapuk Menjadi Srikandi Baktijaya 
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:31 WIB

Bustero Juice Guncang Sukmajaya! Jus Premium Harga Kaki Lima, Kini Lebih Dekat!

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:49 WIB

Luar Biasa Calon Ketua RT Pemekaran, Kasno Siap Mundur Bila Terbukti Korupsi dan Siap Sumbangkan Insentif ke Kas RT

Minggu, 26 Oktober 2025 - 21:05 WIB

Ulang Tahun  ke 14, Partai Nasdem Kota Depok Kunjungi Pantai Asuhan dan Pondok Pesantren

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:25 WIB

Targetkan 12 Kursi di Pemilu  Mendatang,PKB Depok Genjot  Mesin Partai Lewat Generasi Milenial

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Akhirnya SMPN 3 Depok  Punya Bibit Atlet Terbaik,Setelah Tundukan SMPN 2

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:51 WIB

Hadir di Musancab PKB Supian Suri Berikan Kode Jangan Tinggalkan Saya dan Pak Chandra

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:51 WIB

Berhasil Pecahkan Rekor MURI ,Wali Kota Depok Sampaikan Depok Culture Menjadi Wadah Seni dan Budaya

Berita Terbaru