Diduga Serobot Lahan Passos, LSM GERAM Surati Pemkot Tangerang, Gatot: Sesuai Aturan — poskota.net
instagram youtube
logo

Diduga Serobot Lahan Passos, LSM GERAM Surati Pemkot Tangerang, Gatot: Sesuai Aturan

Jumat, 14 Januari 2022 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Team 7

Poskota.Net

KOTA TANGERANG| – Diduga menyalahi aturan, GSS (Garis Sepadan Jalan) GSB (Garis Sepadan Bangunan) LSM GERAM Banten Indonesia Minta Pemerintah Kota Tangerang, agar segera melakukan penindakan, dengan merobohkan bangunan 3 lantai tersebut, yang di ketahui milik Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu, yang berada di Jalan Gatot Subroto RT.003/RW 001 Sangiang jaya Kota Tangerang.

Dalam suratnya tertulis, bangunan 3 lantai tersebut, berdiri diatas saluran air (Drainase) Passos Pasum, yang digunakan warga. Akibatnya, setiap musim penghujan selalu menimbulkan banjir, karena saluran air tertutup akibat salah satu sisi bangunan baru baru ini rubuh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita berharap supaya walikota Tangerang agar menindak tegas pengembang nya. Karena melanggar Garis Sepadan Jalan dan Garis Sepadan Bangunan. Itu namanya menyerobot Passos pasum, dan pastinya merugikan pemerintah serta masyarakat. Kan peruntukan nya untuk saluran air,” kata Romo kepada wartawan. (14/01/2022)


Dari keterangan Andreas, pemilik lahan sebelum nya, kalau tanah dan bangunan sudah terjual kepada pihak Bank, seharga 4,5 miliar. Namun dirinya membantah, kalau membangun diatas Passos pasum. Sebab, sudah sesuai sertifikat yang dimilikinya.

*Baca juga: Ngeri.! Gedung BSI KCP Kota Tangerang Yang Dibangun Di Atas Saluran Air, Terancam Dirubuhkan.”*

Sementara itu, dari penjelasan tokoh masyarakat di lingkungan, ‘H.Saiful Millah’ menyampaikan,” kalau drainase sudah digunakan oleh warga sejak dulu, bahkan dari jaman Belanda saluran air tersebut sudah di gunakan, jauh sebelum bangunan gedung 3 lantai itu ada.

Penyerobotan Passos passum tersebut dibenarkan oleh bidang penyidik Satpol PP Kota Tangerang. Saat klarifikasi dilakukan kepada pihak Bank dan pemilik lahan sebelum nya, di aula kian Santang kelurahan Sangiang jaya Kecamatan priok.

Jelas di paparkan, ” Bahwa bangunan sudah melanggar aturan. lahan yang seharusnya di peruntukan untuk Passos pasum atau yang saat ini menjadi saluran air masyarakat,(Drainase) di gunakan oleh pemilik tanah untuk mendirikan bangunan dan tidak sesuai Garis Sepadan jalan (GSS) atau Garis Sepadan Bangunan(GSB),” jelas Saripudin.

Sependapat dengan pihak Satpol PP, Lurah Sangiang Jaya ‘Dwina L Nugraha’ juga mengatakan,” agar pengembang mengembalikan fungsi drainase warga yang sebelum nya sudah ada, atau mundur dan sesuaikan GSS atau GSB nya. Menurut aturan, seharusnya bangunan harus di robohkan, Karena sudah melanggar aturan dan hal Itu menjadi tuntutan masyarakat.

Menjadi sorotan bahkan mendapat respon baik dari ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, S.IP. pihak nya (DPRD) sudah mendorong Sat pol PP untuk menegakkan aturan dengan melakukan penindakan sesuai aturan main yang berlaku.

“Kita sudah meminta pemerintah melalui Sat Pol PP untuk menertibkan bangunan yang dibangun diatas Passos pasum itu. Karena saya melihat, kalau persoalan ini harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar orang nomor 1 di kursi legislatif kota Tangerang tersebut, saat di mintai komentar oleh wartawan.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Tabayun di Sekretariat Daerah Akhiri Perselisihan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 15:14 WIB

Pelayanan RS Sari Asih Sangiang : Transparansi Kapasitas dan Etika Securiti Dipertanyakan warga

Rabu, 24 September 2025 - 18:18 WIB

PWI Banten Tunjuk Sri Mulyo Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 08:48 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Warga Desa Rancalabuh Terkendala Pencairan PKH

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:15 WIB

Nasional

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Kamis, 2 Okt 2025 - 17:56 WIB